BW Sebut Komnas HAM Beri Rasa Aman ke Pejabat Dikriminalisasi

Bambang Widjojanto enggan menjelaskan keterangan apa saja yang diberikannya kepada Tim Penyelidkan Komnas HAM

oleh Oscar Ferri diperbarui 27 Jan 2015, 16:54 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2015, 16:54 WIB
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Datangi Komnas HAM
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto langsung menuju ruang pertemuan begitu tiba di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (27/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto memuji Komnas HAM. Pujian itu dilontarkan usai Bambang mengadu ke Komnas HAM terkait status tersangkanya‎ oleh Bareskrim Polri. Komnas HAM dinilai memberi rasa aman kepada pejabat negara yang mengalami kriminalisasi.

"Rasa aman juga terhadap pejabat lembaga negara," kata Bambang di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2015).

‎Tak hanya itu, Komnas HAM yang membentuk Tim Penyelidikan Dugaan Kriminalisasi Pimpinan KPK juga disebut sebagai langkah luar biasa. Sebab, dalam waktu cepat sudah bekerja terhadap kasus yang menderanya.

"Komnas HAM luar biasa. Mereka minta saya datang. Walaupun berbeda dengan pimpinan lain yang didatangi oleh tim, tapi saya dipaksa datang, saya ikhlas. Yang penting prosesnya cepat," ujar BW.

Walau begitu, Bambang enggan menjelaskan keterangan apa saja yang diberikannya kepada Tim Penyelidkan terkait kasusnya itu.

Bambang Widjojanto mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK. Surat pengunduran diri itu diajukan ke Pimpinan KPK tersisa berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

BW ditangkap oleh Bareskrim Polri, Jumat 23 Januari pagi, usai mengantar anaknya ke sekolah di kawasan Depok, Jawa Barat. Setelah menjalani pemeriksaan, hari itu juga Bareskrim menetapkan BW sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan saksi-saksi untuk memberi keterangan palsu dalam sidang perkara sengketa Pilkada Kotawaringin ‎Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi.

Bambang Widjojanto disangkakan dengan Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang kesaksian palsu di bawah sumpah. Berdasar pasal itu BW terancam hukuman pidana 7 tahun penjara. (Mvi/Yus)
   

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya