Liputan6.com, Papua - Polda Papua Barat bakal menenggelamkan kapal Vietnam KM Thank Cong yang ditangkap 19 Januari lalu. Kapal yang saat ini berada di Waisai, Raja Ampat, Papua Barat ini tinggal menunggu persetujuan Jaksa Penuntut Umum dan Ketua Pengadilan Negeri Sorong untuk dilakukan tindakan khusus, berupa peneggelaman atau pembakaran kapal.
"Penyidik sudah melakukan izin persetujuan penetapan sita dari pihak PN Sorong atas barang bukti yang disita terutama kapal. Selanjutnya kami akan meminta penindakan khusus berupa penenggelaman atau pembakaran kapal. Hal itu dibenarkan melalui Pasal 69 ayat (4) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Kita tidak akan main-main lagi dalam mengamankan hasil kekayaan kita dari buruan warga negara asing," kata Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw.
Waterpauw mengaku melihat secara langsung kapal ikan nelayan Vietnam mencuri ikan di Perairan Raja Ampat. Karena ulah ini, kapten dan anak buah kapal ditahan di Polres Kabupaten Raja Ampat.
Saat ditangkap, kapal ikan itu membawa 12 anak buah kapal (ABK) yang semuanya warga negara Vietnam. "Barang bukti kapal beserta 12 ABK, saat ini telah diamankan di Polres Raja Ampat.
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni nakhoda kapal Nguyen Trong Nhan (44) dan Nguyen Than Minh (43). Sementara 10 orang lainnya masih dalam pemeriksaan intensif," papar dia.
Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenai pasal berlapis. Mulai Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 93 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan. Ancamannya, paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Waterpauw mengungkapkan, saat ditangkap, di dalam kapal ditemukan 2.100 kilogram sirip ekor hiu, 45 ekor penyu tanpa daging dalam keadaan mati, 5 ekor ikan pari dalam keadaan mati, 586 sirip ekor ikan pari dalam keadaan mati, 1 dokumen kapal berbahasa Vietnam, alat tangkap berupa jaring gill net dan 3,5 kilogram serbuk formalin untuk bahan pengawet. (Sun)
Curi Ikan, Kapal Vietnam di Raja Ampat Bakal Ditenggelamkan
Saat ditangkap, di kapal ditemukan 2.100 kilogram sirip ekor hiu, 45 ekor penyu tanpa daging dalam keadaan mati, 5 ekor ikan pari mati.
diperbarui 27 Jan 2015, 17:16 WIBDiterbitkan 27 Jan 2015, 17:16 WIB
Menurut Wapres Jusuf Kalla, tindakan tegas ini pantas dilakukan, karena negara lain juga melakukan hal serupa.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cuaca Hari Ini Sabtu 23 November 2024: Jakarta Pagi Hingga Malam Berawan dan Berawan Tebal
Ford Ungkap Tiga Produk Barunya di GJAW 2024, Ada yang Harga Rp 1,3 Miliar
7 Tips Raih Kesuksesan Sebelum Usia 30 Tahun
3 Resep Cheesecuit, Kreasi Biskuit untuk Piknik di Akhir Pekan
Laporan Bybit dan Blocks Scholes Sambut Donald Trump sebagai Presiden Kripto AS
Tips Rajin Belajar: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Semangat dan Prestasi Akademik
Menikmati Keindahan Lubuak Ranting, Hidden Gem di Tanah Minang
Wamenpora Taufik Hidayat Semringah Kejuaraan Renang Antarklub 2024 Diikuti 900 Atlet Muda
RMK Energy Muat 7,5 Juta Ton Batu Bara hingga Oktober 2024
Turunkan BB Secara Alami dengan Madu dan Jahe, Terbukti Cepat!
23 November 1859: Lahirnya Koboi Legendaris Billy the Kid
Sate Kambing Bu Hj. Bejo, Kuliner yang Wajib Dicoba saat ke Solo