Curi Ikan, Kapal Vietnam di Raja Ampat Bakal Ditenggelamkan

Saat ditangkap, di kapal ditemukan 2.100 kilogram sirip ekor hiu, 45 ekor penyu tanpa daging dalam keadaan mati, 5 ekor ikan pari mati.

oleh Katharina Janur diperbarui 27 Jan 2015, 17:16 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2015, 17:16 WIB
JK Dukung Penenggelaman Kapal Asing Pencuri Ikan
Menurut Wapres Jusuf Kalla, tindakan tegas ini pantas dilakukan, karena negara lain juga melakukan hal serupa.

Liputan6.com, Papua - Polda Papua Barat bakal menenggelamkan kapal Vietnam KM Thank Cong yang ditangkap 19 Januari lalu. Kapal yang saat ini berada di Waisai, Raja Ampat, Papua Barat ini tinggal menunggu persetujuan Jaksa Penuntut Umum dan Ketua Pengadilan Negeri Sorong untuk dilakukan tindakan khusus, berupa peneggelaman atau pembakaran kapal.

"Penyidik sudah melakukan izin persetujuan penetapan sita dari pihak PN Sorong atas barang bukti yang disita terutama kapal. Selanjutnya kami akan meminta penindakan khusus berupa penenggelaman atau pembakaran kapal. Hal itu dibenarkan melalui Pasal 69 ayat (4) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Kita tidak akan main-main lagi dalam mengamankan hasil kekayaan kita dari buruan warga negara asing," kata Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw.

Waterpauw mengaku melihat secara langsung kapal ikan nelayan Vietnam mencuri ikan di Perairan Raja Ampat. Karena ulah ini, kapten dan anak buah kapal ditahan di Polres Kabupaten Raja Ampat.

Saat ditangkap, kapal ikan itu membawa 12 anak buah kapal (ABK) yang semuanya warga negara Vietnam. "Barang bukti kapal beserta 12 ABK, saat ini telah diamankan di Polres Raja Ampat.

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni nakhoda kapal Nguyen Trong Nhan (44) dan Nguyen Than Minh (43). Sementara 10 orang lainnya masih dalam pemeriksaan intensif," papar dia.

Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenai pasal berlapis. Mulai Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 93 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan. Ancamannya, paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Waterpauw mengungkapkan, saat ditangkap, di dalam kapal ditemukan 2.100 kilogram sirip ekor hiu, 45 ekor penyu tanpa daging dalam keadaan mati, 5 ekor ikan pari dalam keadaan mati, 586 sirip ekor ikan pari dalam keadaan mati, 1 dokumen kapal berbahasa Vietnam, alat tangkap berupa jaring gill net dan 3,5 kilogram serbuk formalin untuk bahan pengawet. (Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya