Sidang Praperadilan Jenderal Budi Gunawan Digelar Pekan Depan

Pada sidang perdana nanti diagendakan pembacaan gugatan dari pihak pemohon, Komjen Pol Budi Gunawan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 30 Jan 2015, 08:01 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2015, 08:01 WIB
Budi Gunawan
Budi Gunawan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Praperadilan yang dilayangkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera masuk ke persidangan.

Praperadilan itu dilayangkan jenderal yang akrab disapa BG itu menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana gratifikasi oleh KPK. Rencananya sidang pra peradilan itu akan digelar di pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin 2 Februari 2015 mendatang.

"Senin lusa 2 Februari. Selaku hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Sebagai Pemohon BG, termohon KPK," kata Panitera Ayu Triyana di kantornya, PN Jaksel, Kamis (29/1/2015).

Ayu menjelaskan, pada sidang perdana nanti diagendakan pembacaan gugatan dari pihak pemohon, Budi Gunawan. Adapun sidang praperadilan tercatat dalam nomor perkara 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan. Kedua belah pihak pun diharapkan hadir.

"(Sidang perdana) membaca permohonan dari pihak pemohon, kalau memang hadir kedua pihak, baru dibaca. Kalau tidak ada ditunda, tapi lihat saja nanti. Biasanya mulai jam 9.00 WIB," terang Ayu.

Beberapa waktu lalu, KPK telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu yang juga mantan mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri, sebagai tersangka pada 13 Januari 2015 lalu, sehari sebelum menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Kapolri oleh Komisi III DPR. (Rmn)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya