Liputan6.com, Jakarta - Praperadilan yang dilayangkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera masuk ke persidangan.
Praperadilan itu dilayangkan jenderal yang akrab disapa BG itu menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana gratifikasi oleh KPK. Rencananya sidang pra peradilan itu akan digelar di pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin 2 Februari 2015 mendatang.
"Senin lusa 2 Februari. Selaku hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Sebagai Pemohon BG, termohon KPK," kata Panitera Ayu Triyana di kantornya, PN Jaksel, Kamis (29/1/2015).
Ayu menjelaskan, pada sidang perdana nanti diagendakan pembacaan gugatan dari pihak pemohon, Budi Gunawan. Adapun sidang praperadilan tercatat dalam nomor perkara 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan. Kedua belah pihak pun diharapkan hadir.
"(Sidang perdana) membaca permohonan dari pihak pemohon, kalau memang hadir kedua pihak, baru dibaca. Kalau tidak ada ditunda, tapi lihat saja nanti. Biasanya mulai jam 9.00 WIB," terang Ayu.
Beberapa waktu lalu, KPK telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu yang juga mantan mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri, sebagai tersangka pada 13 Januari 2015 lalu, sehari sebelum menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Kapolri oleh Komisi III DPR. (Rmn)
Sidang Praperadilan Jenderal Budi Gunawan Digelar Pekan Depan
Pada sidang perdana nanti diagendakan pembacaan gugatan dari pihak pemohon, Komjen Pol Budi Gunawan.
diperbarui 30 Jan 2015, 08:01 WIBDiterbitkan 30 Jan 2015, 08:01 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polisi Tangkap Pasutri Lantaran Jual Video Pesta Seks
Mengenal Rambu Solo, Tradisi Pemakaman Adat Sakral di Toraja
Makkah dan Madinah Terendam, Ini Kisah Banjir di Zaman Nabi
DPR Harap Pemerintah Lobi Arab Saudi Izinkan Jemaah Haji di Atas 90 Tahun
Mengenal 4 Suku Tertua di Indonesia
ESA Akan Ciptakan Gerhana Matahari Buatan, Simak Tujuannya
Fakta-Fakta Banjir yang Melanda Makkah dan Madinah, Pertanda Apa?
3 Pemain Manchester United yang Rela Didepak Sir Jim Ratcliffe
Babak Baru Kasus Harun Masiku, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Lindungi Hasto dan PDIP?
Fakta Unik Gunung Papandayan, Pendakian Penuh Tantangan
Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun di 2025, Bagai Dua Sisi Mata Uang
Tanda Pria dengan Hati Tulus dan Cinta Sejati yang Tidak Hanya di Ucapkan