Liputan6.com, Jakarta - Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Komjen Pol Budi Gunawan langsung ditentang masyarakat untuk dicalonkan menjadi Kapolri. Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemudian didesak mencari calon lain yang lebih berkompeten dan bebas masalah hukum.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, Jokowi memiliki hak untuk mengganti Budi Gunawan dengan calon lainnya. Hak prerogratif yang dimiliki secara penuh oleh Presiden-lah yang membuat Jokowi leluasa mengganti Kalemdikpol itu.
"Misalnya, setelah fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) lalu baru ketahuan dia selingkuh. Atau sudah jelas dia ditangkap berjudi dan berzina tiba-tiba minta diangkat dulu terdakwa baru turun. Presiden bisa ganti (dengan calon lain) asal ada alasan misalnya dari sisi moralitas hukum," jelas Refly saat diskusi politik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (1/2/2015).
Refly menjelaskan, dalam ketatanegaraan ada 4 jenis jabatan publik yang terkait dengan presiden. Pertama pejabat publik yang benar-benar diangkat oleh presiden, seperti menteri. Kedua, pejabat yang penentuannya melibatkan lembaga lain, seperti Panglima TNI dan Kapolri.
Lalu yang ketiga pejabat publik yang dipilih oleh tim khusus dan melibatkan lembaga lain, seperti KPU dan komisi lainnya. Terakhir, jabatan yang merupakan hasil seleksi lembaga dan melibatkan lembaga lainnya, misalnya pemilihan hakim agung dan hakim konstutisi.
Untuk 2 jenis pejabat terakhir, menurut Refly, presiden hanya menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) saja dan tidak memiliki hak subjektif untuk mengganti. Setelah fit and proper test dia harus tanda tangan. "Tapi 2 yang pertama masih punya hak subjektif seperti yang kita kenal hak prerogratif," jelas dia.
Karena itu, Jokowi tidak perlu merasa kebingungan atau ragu kalau harus mengganti calon kapolri kalau Budi Gunawan tidak jadi dilantik. Terlebih, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang disebut-sebut memegang peran penting dalam penunjukan ini tidak masalah jika Budi Gunawan harus diganti.
"Ibu Mega kan nggak ikut, urusan Kapolri kan kecil jadi nggak masalah. Bisa digantikan," tandas Refly. (Rmn)
Advertisement