Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono yang membidangi hukum ‎Laurent Siburian menyatakan, informasi yang menyebutkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerima eksepsi Golkar kubu Aburizal Bakrie dan menolak gugatan kubu Agung yang tergabung dalam Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) adalah tidak benar.
Menurut Laurent, PN Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan kubu Agung, yakni mengembalikan permasalahan kisruh internal partai berlambang pohon beringin itu kepada Mahkamah Partai.
"Putusan hakim menyatakan gugatan oleh TPPG dinyatakan NO atau tidak dapat diterima, bukan ditolak. Jadi itu Bahasa Belanda yang kepanjangannya Niet Ontvankelijk. Majelis hakim menilai sebelum perkara itu digugat ke pengadilan, seharusnya diseselaikan dulu di Mahkamah Partai Golkar," kata Laurent di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, senin (2/2/2015).
Dengan adanya putusan NO atau tidak diterima itu, Laurent berujar, secara tegas bisa ditafsirkan konflik dualisme kepimpinan Partai Golkar harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai baru gugatan diajukan ke pengadilan.
"Hakim berpendapat agar dilalui proses itu dulu. Hakim tadi juga menyebutkan Mahkamah Partai yang dimaksud yaitu yang dipimpin oleh Muladi, dengan anggota Andi Mattalatta, Aulia Rahman, Pak Natabaya dan Jasri Maarin itu ada 5 orang. Itu secara tegas disebutkan oleh hakim agar tidak bias pemberitaan ini," ujar Laurent.
Laurent berharap, kedua kubu Partai Golkar bisa bersidang di Mahkamah Partai sesuai keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat agar masalah tersebut cepat selesai. Karena jika masalah dualisme terus berlarut-larut, akan merugikan Golkar secara institusi.
"Selanjutnya biarlah Mahkamah Partai bersidang mengambil sikap antara kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali dan Jakarta. Kami harapkan keputusan MP (Mahkamah Partai) bersifat final dan dapat dihormati semua kuabu," harap Laurent.
Bisa Kasasi
Sekretaris Jenderal ‎Partai Golkar kubu Agung Laksono, Zainudin Amali menambahkan, setelah kisruh dualisme telah disidangkan di Mahkamah Partai dan menghasilkan keputusan, pihaknya baru akan memberikan surat keputusan ke Mahkamah Agung (MA).
"Nanti kita bisa juga kasasi, setelah Mahkamah Partai memberikan keputusan lalu akan kami sampaikan (kasasi) itu ke MA. Menurut UU Parpol Nomor 2 Tahun 2011, Mahkamah Partai diberikan waktu 30 hari‎ sejak putusan pengadilan," beber Zainudin.
Zainudin berujar, tidak benar jika Golkar kubu Munas Bali versi Aburizal Bakrie adalah kepengurusan yang sah dengan merujuk hasil Munas Riau tahun 2009. Hal tersebut karena menurutnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan kedua Munas Golkar‎ yakni Bali dan Jakarta adalah sah.
"Pak Menkum HAM sudah bilang jika kedua Munas Golkar sah, dan hasil Munas di Riau adalah semuanya demisioner. Karena itu Pak Menteri Yasonna tidak merujuk ke Munas Riau," tandas Zainudin Amali. (Ali/Sss)