Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan eksepsi kliennya. Dengan begitu, sidang gugatan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang tersebut, para kuasa hukum mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Hal ini lantaran posisi DPP Golkar berada di wilayah Jakarta Barat.
"Seluruh argumen kuasa hukum Aburizal Bakrie dkk diterima majelis hakim bhw PN Jakpus tdk berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dkk," cuit Yusril dalam akun twitternya, @Yusrilihza_Mhd, Senin (2/2/2015).
Sebab, jelas dia, berdasarkan Pasal 32 jo Pasal 33 UU Parpol, perkara perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai.
Yusril menyatakan, majelis hakim menolak dalil penggugat bahwa penyelesaian internal dianggap telah dilakukan dengan adanya pernyataan politisi senior Golkar Muladi bahwa Munas Bali adalah sah dan Munas Ancol tidak sah. Atas pernyataan Muladi tersebut, penggugat menganggap bahwa membawa masalah ke mahkamah partai tidak perlu lagi dilakukan.
Baca Juga
"Hakim berpendapat bhw statemen Prof Muladi tsb tdk bisa dianggap sbg putusan mahkamah partai, meski muladi adalah ketua mahkamah partai," sambung Yusril.
Dengan putusan hakim tersebut, kubu Agung Laksono mengaku belum memberi tanggapan menerima atau akan kasasi ke MA. Kuasa hukumnya akan berkonsultasi dulu dengan kliennya.
"Mrk diberi kesempatan 14 hari utk menyatakan sikap," ujar Yusril.
Saat ini, kubu Aburizal Bakrie akan lebih fokus menangani perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menggugat keabsahan keberadaan tim Penyelamat Partai Golkar. "Menggugat keabsahan Munas Ancol dan menggugat keabsahan hasilnya, yakni menetapkan Agung Laksono sbg ketum Partai golkar tandingan," tutup Yusril. (Ali/Mut)
Advertisement