Seskab Andi Widjajanto: Budi Gunawan Mundur itu Opsi Ideal

Andi mengatakan, sikap Presiden Jokowi hingga saat ini masih sama dengan sebelumnya, yaitu menunggu waktu dan momen yang tepat.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 04 Feb 2015, 16:55 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2015, 16:55 WIB
Pratikno Dan Andi Widjajanto
Pratikno (Kiri), Andi Widjajanto (kanan) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto menilai, pernyataan Mensesneg Pratikno yang meminta Komjen Pol Budi Gunawan untuk mundur dari pencalonannya sebagai kapolri ‎bukan sikap resmi Istana. Pernyataan tersebut merupakan salah satu opsi yang akan diusulkan kepada presiden untuk menengahi kisruh KPK dan Polri.

"Apa yang sudah dikatakan oleh Mensesneg itu sebetulnya opsi ideal yang dibayangkan dari kami. Jadi kalau opsi itu tidak bisa terjadi, maka kami akan mempersiapkan opsi lain sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Presiden," kata Andi di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2015).

Sedangkan mengenai Jokowi tidak akan melantik Budi Gunawan sebagai kapolri seperti yang disampaikan Ketua Tim 9 Syafii Maarif, Andi enggan mengomentari. "Kalau soal itu ditanyakan ke Pak Syafii," ujar Andi.

Andi mengatakan, sikap Presiden Jokowi hingga saat ini masih sama dengan sebelumnya, yaitu menunggu waktu dan momen yang tepat untuk menentukan nasib Komjen Budi Gunawan dalam pencalonannya sebagai Kapolri.

"Dari Presiden tetap, presiden masih menunggu waktu yang tepat untuk mengambil keputusan," ucap dia.

Jokowi telah menyatakan, nasib Kalemdikpol Mabes Polri itu ditentukan usai lawatannya ke 3 negara Asia Tenggara atau pekan depan.

Mensesneg Pratikno, dalam pernyataannya pada Selasa 3 Februari 2015 berharap agar Komjen Pol Budi Gunawan mundur dari proses pencalonan. Hal tersebut dilakukan agar kisruh antara KPK dan Polri dapat segera terselesaikan.

"Tentu saja sangat indah kalau misalnya justru Pak Budi Gunawan mundur. Itu kan selesai. Kalau tidak mundur berarti dilema antara politik dan hukum ini harus diselesaikan," ucap Pratikno‎. (Mvi/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya