Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto kini telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan mengarahkan saksi memberi keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010.
Bambang Widjojanto mengatakan, ada 3 dampak negatif akibat penangkapan dirinya. Pertama, para investor merasa tak aman menanamkan modalnya di Indonesia terkait kepastian hukum di Indonesia.
"Banyak asosiasi bisnis datang ke Kantor KPK, tak hanya dari dalam negeri, tetapi internasional. Mereka datang ke KPK untuk mendapat jawaban apakah kepastian hukum di sini bisa dijamin. Itulah sebabnya KPK dijadikan tempat untuk me-review," ungkap dia di Kantor Peradi, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Kedua, kata Bambang Widjojanto, pemanggilan saksi dalam kasus dugaan tindak korupsi calon Kapolri Budi Gunawan tersendat. Sehingga pemeriksaan terhadap jenderal yang akrab disapa BG itu pun ikut tersendat. Hal ini menjadikan proses hukum yang dilakukan KPK tidak berjalan lancar.
"Dampak kedua, saksi dalam kasus BG tidak hadir dan akibatnya tersangka (BG) juga tidak hadir saat dipanggil dan akhirnya (proses hukum BG) berlarut-larut," ujar BW.
Ketiga, Bambang Widjojanto mengatakan, sikap polisi yang menangkap dirinya dengan tuduhan yang berkaitan dengan profesinya sebagai advokat, adalah kriminalisasi profesi advokat. Sebab, proses hukumnya menyalahi MoU antara polisi dan Peradi, serta undang-undang advokat Pasal 66 tentang hak imunitas seorang advokat.
"Ketiga, ini bukan masalah saya saja tapi ini masalah organisasi profesi advokat, karena tuduhan polisi terjadi semasa saya melakukan tugas advokat saya," tandas Bambang Widjojanto.
Pada Jumat 23 Januari lalu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim Polri setelah mengantar anaknya bersekolah di kawasan Depok, Jawa Barat.
Bambang Widjojanto diduga mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 2010 silam.
Penangkapan ini mendapat perhatian banyak pihak, karena sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melakukan konferensi pers penetapan calon tunggal Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan rekening tak wajar.
Opini publik yang pro-KPK menyebut, penangkapan Bambang Widjojanto merupakan kriminalisasi KPK atau pelemahan KPK. Opini publik semakin kuat bahwa penangkapan Bambang Widjojanto adalah sikap balasan dari Polri, karena Budi Gunawan dijadikan tersangka jelang pelantikannya sebagai Kapolri. (Rmn/Ans)
Bambang Widjojanto Sebut 3 Dampak Usai Penangkapan Dirinya
Salah satu dampak penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, yakni pemanggilan saksi dalam kasus calon Kapolri Budi Gunawan tersendat.
Diperbarui 05 Feb 2015, 20:03 WIBDiterbitkan 05 Feb 2015, 20:03 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Guru di Australia Dipecat Gara-gara Mengaku Sebagai Kucing
Apa Tujuan Orang Melakukan Pidato: Memahami Maksud dan Manfaatnya
Raissa Ramadhani Rangkum Perjalanan Musiknya Lewat Debut Album Ribuan Rindu
Intip Kinerja BRIS di Tengah Ketidakpastian Pasar
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Bungkam Yogya Falcons, Kepastian Gresik Petrokimia ke Final Four Masih Menggantung
Resep Nastar Nanas: Panduan Lengkap Membuat Kue Lebaran Favorit
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persib Gagal Kalahkan Madura United
VIDEO: Band Sukatani Minta Maaf soal Lagu "Bayar Bayar Bayar", Ada Intimidasi?
H-5 Lebaran Tak Ada Tarif Eksekutif di Pelabuhan Merak
Wakil Bupati Purbalingga Dukung Band Sukatani: Selama Kritik Membangun, Sah-sah Saja
Mengenal Noise-Cancelling dan Risiko Penggunaannya
Tersingkir Cepat dari Piala Asia U-20, PSSI Bakal Umumkan Nasib Indra Sjafri pada Minggu 23 Februari 2025