Bambang Widjojanto Sebut 3 Dampak Usai Penangkapan Dirinya

Salah satu dampak penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, yakni pemanggilan saksi dalam kasus calon Kapolri Budi Gunawan tersendat.

oleh Audrey Santoso diperbarui 05 Feb 2015, 20:03 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2015, 20:03 WIB
Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto kini telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan mengarahkan saksi memberi keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010.

Bambang Widjojanto mengatakan, ada 3 dampak negatif akibat penangkapan dirinya. Pertama, para investor merasa tak aman menanamkan modalnya di Indonesia terkait kepastian hukum di Indonesia.

"Banyak asosiasi bisnis datang ke Kantor KPK, tak hanya dari dalam negeri, tetapi internasional. Mereka datang ke KPK untuk mendapat jawaban apakah kepastian hukum di sini bisa dijamin. Itulah sebabnya KPK dijadikan tempat untuk me-review," ungkap dia di Kantor Peradi, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Kedua, kata Bambang Widjojanto, pemanggilan saksi dalam kasus dugaan tindak korupsi calon Kapolri Budi Gunawan tersendat. Sehingga pemeriksaan terhadap jenderal yang akrab disapa BG itu pun ikut tersendat. Hal ini menjadikan proses hukum yang dilakukan KPK tidak berjalan lancar.

"Dampak kedua, saksi dalam kasus BG tidak hadir dan akibatnya tersangka (BG) juga tidak hadir saat dipanggil dan akhirnya (proses hukum BG) berlarut-larut," ujar BW.

Ketiga, Bambang Widjojanto mengatakan, sikap polisi yang menangkap dirinya dengan tuduhan yang berkaitan dengan profesinya sebagai advokat, adalah kriminalisasi profesi advokat. Sebab, proses hukumnya menyalahi MoU antara polisi dan Peradi, serta undang-undang advokat Pasal 66 tentang hak imunitas seorang advokat.

"Ketiga, ini bukan masalah saya saja tapi ini masalah organisasi profesi advokat, karena tuduhan polisi terjadi semasa saya melakukan tugas advokat saya," tandas Bambang Widjojanto.

Pada Jumat 23 Januari lalu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim Polri setelah mengantar anaknya bersekolah di kawasan Depok, Jawa Barat.

Bambang Widjojanto diduga mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 2010 silam.

Penangkapan ini mendapat perhatian banyak pihak, karena sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melakukan konferensi pers penetapan calon tunggal Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan rekening tak wajar.

Opini publik yang pro-KPK menyebut, penangkapan Bambang Widjojanto merupakan kriminalisasi KPK atau pelemahan KPK. Opini publik semakin kuat bahwa penangkapan Bambang Widjojanto adalah sikap balasan dari Polri, karena Budi Gunawan dijadikan tersangka jelang pelantikannya sebagai Kapolri. (Rmn/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya