Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta pemerintah yang berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) tentang Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nantinya tidak bersifat jangka pendek. Menurut politisi PKS itu, jangan gunakan perppu untuk mengatasi seluruh permasalahan yang ada.
"Bukan sekadar perppu-nya tetapi harus diperhatikan kontennya. Kalau sekadar menambal, kan sayang perppu-nya. Jangan gampang memakai perppu kalau hanya sekadar untuk nambal-nambal," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Meski demikian, jika pemerintah sudah memikirkan secara matang dan untuk jangka panjang, menurut Fahri hal tersebut tidak menjadi masalah.
"DPR tentu akan senang bila perppu itu digunakan untuk sesuatu yang mendasar, bukan untuk menambal lubang kecil, yang lubang itu terbuka lagi dengan muncul masalah yang sama dan berulang-ulang," tutur dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan pihak pemerintah akan segera menerbitkan perppu.
"Kita tidak mau KPK jadi korban secara institusi. Kita dukung KPK, tetapi KPK bisa tidak efektif. Pengganti Busyro belum ada, BW sudah tersangka. Jika nanti Bareskrim menetapkan Abraham Samad tersangka maka mau tidak mau pertama harus non-aktif, kedua buat perppu," ujar Yasonna.
Saat ditanya akan ada Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, dirinya tetap menegaskan hal tersebut akan ada. Meski demikian akan memakan waktu. Karena itu, lanjut Yasonna, gunanya pemerintah menerbitkan perppu. (Ado)
Soal Perppu KPK, DPR Berharap Tidak Sekadar Jadi Penambal
Meski demikian, jika pemerintah sudah memikirkan secara matang dan untuk jangka panjang, menurut Fahri hal tersebut tidak jadi masalah.
diperbarui 06 Feb 2015, 23:52 WIBDiterbitkan 06 Feb 2015, 23:52 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
4 Jawa Tengah - DIYInilah 5 Makanan di Sekitar Kita yang Bisa Turunkan Kolesterol
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saksikan Live Streaming Liga Italia AC Milan vs Inter Milan, Segera Dimulai
Kebakaran Hebat Gudang Mebel di Tambun Bekasi, Sempat Terdengar Ledakan
Trailer Film Pengepungan di Bukit Duri Dirilis, Jadi Film ke-11 Joko Anwar
Link Live Streaming Liga Inggris Arsenal vs Manchester City, Segera Mulai di SCTV dan Vidio
Hasil Liga Inggris Manchester United vs Crystal Palace: Tren Kemenangan Setan Merah Terhenti
Takbir 5 Kali dalam Sholat Jenazah, Batal atau Tidak? Begini Kata Gus Baha
Kebakaran Kembali Landa Permukiman di Manggarai Jaksel, 27 Unit Mobil Damkar Dikerahkan
Jurus PLN EPI Kurangi Emisi Karbon di Jakarta
Kebakaran Hebat Landa Gudang Mebel di Tambun Bekasi, 12 Unit Damkar Diterjunkan
Apa Arti Masyaallah Tabarakallah: Makna, Manfaat, dan Waktu Mengucapkannya yang Tepat
Rencana Menhut Raja Juli Antoni Buka 20 Juta Hektare Hutan untuk Pangan dan Energi Disorot Media Jepang
Indonesia Bakal Punya 10 Kejuaraan Pacuan Kuda Sepanjang 2025