Soal Perppu KPK, DPR Berharap Tidak Sekadar Jadi Penambal

Meski demikian, jika pemerintah sudah memikirkan secara matang dan untuk jangka panjang, menurut Fahri hal tersebut tidak jadi masalah.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 06 Feb 2015, 23:52 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2015, 23:52 WIB
Fahri Hamzah
Fahri Hamzah (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta pemerintah yang berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) tentang Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nantinya tidak bersifat jangka pendek. Menurut politisi PKS itu, jangan gunakan perppu untuk mengatasi seluruh permasalahan yang ada.

"Bukan sekadar perppu-nya tetapi harus diperhatikan kontennya. Kalau sekadar menambal, kan sayang perppu-nya. Jangan gampang memakai perppu kalau hanya sekadar untuk nambal-nambal," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Meski demikian, jika pemerintah sudah memikirkan secara matang dan untuk jangka panjang, menurut Fahri hal tersebut tidak menjadi masalah.

"DPR tentu akan senang bila perppu itu digunakan untuk sesuatu yang mendasar, bukan untuk menambal lubang kecil, yang lubang itu terbuka lagi dengan muncul masalah yang sama dan berulang-ulang," tutur dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan pihak pemerintah akan segera menerbitkan perppu.

"Kita tidak mau KPK jadi korban secara institusi. Kita dukung KPK, tetapi KPK bisa tidak efektif. Pengganti Busyro belum ada, BW sudah tersangka. Jika nanti Bareskrim menetapkan Abraham Samad tersangka maka mau tidak mau pertama harus non-aktif, kedua buat perppu," ujar Yasonna.

Saat ditanya akan ada Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, dirinya tetap menegaskan hal tersebut akan ada. Meski demikian akan memakan waktu. Karena itu, lanjut Yasonna, gunanya pemerintah menerbitkan perppu. (Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya