Ribuan Orang Demo di Istana, Tuntut Jokowi Lantik Budi Gunawan

Aksi tersebut menuntut Jokowi segera melantik Budi Gunawan demi melindungi konstitusi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 11 Feb 2015, 14:36 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2015, 14:36 WIB
Demo di depan Istana
Demo di depan Istana (Liputan6.com/ Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Ribuan orang yang terdiri dari gabungan berbagai elemen masyarakat berunjuk rasa di depan Istana, Jakarta. Mereka menuntut Presiden Jokowi segera melantik Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kapolri.

Pantauan Liputan6.com, Rabu (11/2/2015), ribuan orang tersebut merupakan gabungan elemen Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), Koalisi Masyarakat Pengawal Konstitusi (Kompak), Gerakan Konstitusi Rakyat (GKR), dan Gerakan Nasional Komunitas Indonesia Baru (GNKIB).

Salah satu koordinator massa, Lukman, mengatakan aksi tersebut menuntut Jokowi segera melantik Budi Gunawan demi melindungi konstitusi.

"Ini kan seperti masing-masing lembaga ada proses kriminalisasi. Demi menjaga harmonisasi salah satunya melantik Budi Gunawan. Ini juga demi melindungi konstitusi," ujar Lukman di depan Istana Presiden, Jakarta.

Menurut dia, Budi Gunawan sudah sah secara konstitusional, yaitu Presiden Jokowi sudah menggunakan hak prerogatifnya dan sudah disahkan oleh DPR.

"Presiden kan sudah menggunakan hak prerogatifnya dan DPR juga sudah mengesahkan. Konstitusi jangan dilecehkan lagi," jelasnya.

Selain itu, menurut Lukman, keputusan DPR adalah suara rakyat karena itu jangan dinistakan lagi. "DPR sudah dipilih oleh rakyat ini mewakili rakyat jadi Presiden jangan ragu lantik Budi Gunawan," pungkas dia.

Presiden Jokowi menunda pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan karena harus menghadapi proses hukum di KPK. Dia menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah  atau janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006.

Budi Gunawan dikenakan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mvi/Yus)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya