Bawaslu Minta Diberi Kewenangan Memproses Pidana Pemilu

Nasrullah berharap ke depannya Bawaslu dapat diberikan wewenang dalam menindak pelanggaran pidana terkait penyelenggaraan pemilu.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 13 Feb 2015, 23:48 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2015, 23:48 WIB
Bawaslu
Komisioner Bawaslu Nasrullah. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nasrullah berharap penanganan kasus pelanggaran pidana pada penyelenggaraan pemilu mendatang untuk tidak lagi melibatkan institusi Polri dan kejaksaan.

"Terhadap penanganan pelanggaran khusus pidana, institusi polisi dan jaksa jangan lagi diikutsertakan dalam pemilu. Karena 2 institusi ini masuk ke ranah politik bisa berdampak buruk juga," kata Nasrullah di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2015).

Nasrullah berharap ke depannya Bawaslu dapat diberikan wewenang dalam menindak pelanggaran pidana terkait penyelenggaraan pemilu. Salah satunya yaitu dengan menggandeng penyidik dari Polri dan juga kejaksaan sebagai upaya memproses pelanggaran penyelenggara pemilu.

"Kami minta penyidiknya ada di Bawaslu, jaksa juga kami minta ada penyidiknya di Bawaslu," ucap Nasrullah.

Meski demikian, Nasrullah masih menganggap penting adanya institusi Polri saat penyelenggaraan pemilu, khususnya dalam hal pengamanan dan ketertiban pemilu.

"Nggak usah seret-seret masuk dalam penyelenggaranya, cukup libatkan dalam keamanan dan ketertiban," tambah Nasrullah. (Ado/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya