Liputan6.com, Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldy memutuskan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap calon kapolri tersebut tidak sah.
Terkait hal itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Budi Waseso menantang Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang kini berstatus sebagai tersangka di Bareskrim atas kasus dugaan mengarahkan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010, untuk mengajukan gugatan praperadilan seperti yang dilakukan Budi Gunawan.
"Boleh, itu yg saya harapkan," ujar jenderal bintang 3 tersebut di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Menurut mantan Kapolda Gorontalo ini mengatakan langkah hukum dengan cara praperadilan lebih baik dilakukan daripada melaporkan ke pihak-pihak lainnya di luar dari lembaga hukum
"Kan sudah saya bilang, kalau Pak BW keberatan dalam hal penangkapan itu nggak usah lapor sana, lapor sini, cerita sana cerita sini. Ada proses hukum, nanti diuji penangkapannya sah atau tidak," ujar Budi Waseso.
KPK sebelumnya menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Budi Gunawan kemudian mengajukan gugatan praperadilan dan dikabulkan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Putusan itu dibacakan Hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Menurut kuasa hukum KPK Chatarina M Girsang, putusan tersebut merupakan preseden buruk karena membawa angin segar bagi para tersangka lain. Hal itu bisa menginspirasi mereka untuk menempuh langkah yang sama, yaitu mempraperadilankan KPK. "Yang pasti setelah ini semua, yang menjadi tersangka, baik di Polri, Kejaksaan, atau KPK, akan mengajukan praperadilan," ujar Chatarina. (Riz)
Kabareskrim Tantang Bambang Widjojanto Ajukan Praperadilan
Kabareskrim Budi Waseso menantang Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengajukan gugatan praperadilan seperti Budi Gunawan.
diperbarui 16 Feb 2015, 22:38 WIBDiterbitkan 16 Feb 2015, 22:38 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jakarta Popsivo Polwan Dapat Tiket Final Four PLN Mobile Proliga 2025
15 Tips Ampuh Agar Suami Tidak Selingkuh dan Tetap Setia
Pertemuan Berlangsung Hangat, Megawati pun Hadiahi Paus Fransiskus Sebuah Lukisan
Kisah Orang Tak Pernah Sholat Sekalipun tapi Masuk Surga, Diceritakan Gus Baha
Pangeran William Risih Dipeluk Meghan Markle Terus-menerus
7 Resep Kue Berbahan Kentang yang Lembut dan Lezat, Dijamin Bikin Nagih
Top 3: Heboh IKN Bakal Jadi Proyek Mangkrak
Cuaca Besok Minggu 9 Februari 2025: Jakarta Diprediksi Berawan pada Pagi Hari
Harga Kripto Hari Ini 8 Februari 2025: Bitcoin Dkk Masih Melemah
Apa Itu Melankolis: Memahami Kepribadian yang Unik dan Kompleks
LavAni Masih Sempurna di PLN Mobile Proliga 2025
Kepala BNN: Pelaku Jaringan Narkoba Harus Dimiskinkan