Liputan6.com, Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldy memutuskan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap calon kapolri tersebut tidak sah.
Terkait hal itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Budi Waseso menantang Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang kini berstatus sebagai tersangka di Bareskrim atas kasus dugaan mengarahkan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010, untuk mengajukan gugatan praperadilan seperti yang dilakukan Budi Gunawan.
"Boleh, itu yg saya harapkan," ujar jenderal bintang 3 tersebut di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Menurut mantan Kapolda Gorontalo ini mengatakan langkah hukum dengan cara praperadilan lebih baik dilakukan daripada melaporkan ke pihak-pihak lainnya di luar dari lembaga hukum
"Kan sudah saya bilang, kalau Pak BW keberatan dalam hal penangkapan itu nggak usah lapor sana, lapor sini, cerita sana cerita sini. Ada proses hukum, nanti diuji penangkapannya sah atau tidak," ujar Budi Waseso.
KPK sebelumnya menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Budi Gunawan kemudian mengajukan gugatan praperadilan dan dikabulkan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Putusan itu dibacakan Hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Menurut kuasa hukum KPK Chatarina M Girsang, putusan tersebut merupakan preseden buruk karena membawa angin segar bagi para tersangka lain. Hal itu bisa menginspirasi mereka untuk menempuh langkah yang sama, yaitu mempraperadilankan KPK. "Yang pasti setelah ini semua, yang menjadi tersangka, baik di Polri, Kejaksaan, atau KPK, akan mengajukan praperadilan," ujar Chatarina. (Riz)
Kabareskrim Tantang Bambang Widjojanto Ajukan Praperadilan
Kabareskrim Budi Waseso menantang Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengajukan gugatan praperadilan seperti Budi Gunawan.
Diperbarui 16 Feb 2015, 22:38 WIBDiterbitkan 16 Feb 2015, 22:38 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Orang yang Berbuat Baik tapi Ujungnya Masuk Neraka, Siapa Mereka? Peringatan Buya Yahya
Kebakaran di Rawamangun Diduga Akibat Tumpahan Solar, Damkar Kerahkan 55 Personel
6 Gaya Hijab Cut Meyriska Terbaru yang Bisa Jadi Inspirasi
Food blogger Codeblu Jalani Pemeriksaan di Polisi: Tidak Pernah Ada Pemerasan Hanya Penawaran Kerja Sama
Link Live Streaming Liga Champions di Moji dan Vidio: Barcelona vs Benfica, Inter Milan vs Feyenoord, Leverkusen vs Bayern
5 Pemain Manchester United yang Kinerjanya Dicap Tak Sebanding dengan Harga
Duduk Perkara Korupsi Bank BJB, Ridwan Kamil Saksi Kunci?
Ramadan di Masjid Sejuta Pemuda Sukabumi, Kajian Edukasi Palestina Menggugah Kesadaran dan Aksi Nyata
Upaya KORPRI Dongkrak Kesejahteraan Pensiunan ASN
Hubungan Asam Urat dan Diabetes, Risiko Tersembunyi yang Perlu Diketahui
Menaker Tak Masalah Pengemudi Ojol Punya 2 Akun, Tetap Dapat BHR Sesuai Kinerja
Komisi I DPR Sebut Revisi UU TNI Tak Akan Ngebut: Takut Kecelakaan