Kabareskrim Tantang Bambang Widjojanto Ajukan Praperadilan

Kabareskrim Budi Waseso menantang Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengajukan gugatan praperadilan seperti Budi Gunawan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Feb 2015, 22:38 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2015, 22:38 WIB
Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldy memutuskan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap calon kapolri tersebut tidak sah.

Terkait hal itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Budi Waseso menantang Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang kini berstatus sebagai tersangka di Bareskrim atas kasus dugaan mengarahkan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010, untuk mengajukan gugatan praperadilan seperti yang dilakukan Budi Gunawan.

"Boleh, itu yg saya harapkan," ujar jenderal bintang 3 tersebut di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Menurut mantan Kapolda Gorontalo ini mengatakan langkah hukum dengan cara praperadilan lebih baik dilakukan daripada melaporkan ke pihak-pihak lainnya di luar dari lembaga hukum

"Kan sudah saya bilang, kalau Pak BW keberatan dalam hal penangkapan itu nggak usah lapor sana, lapor sini, cerita sana cerita sini. Ada proses hukum, nanti diuji penangkapannya sah atau tidak," ujar Budi Waseso.

KPK sebelumnya menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Budi Gunawan kemudian mengajukan gugatan praperadilan dan dikabulkan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Putusan itu dibacakan Hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Menurut kuasa hukum KPK Chatarina M Girsang, putusan tersebut merupakan preseden buruk karena membawa angin segar bagi para tersangka lain. Hal itu bisa menginspirasi mereka untuk menempuh langkah yang sama, yaitu mempraperadilankan KPK. "Yang pasti setelah ini semua, yang menjadi tersangka, baik di Polri, Kejaksaan, atau KPK, akan mengajukan praperadilan," ujar Chatarina. (Riz)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya