Liputan6.com, Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldy memutuskan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap calon kapolri tersebut tidak sah.
Terkait hal itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Budi Waseso menantang Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang kini berstatus sebagai tersangka di Bareskrim atas kasus dugaan mengarahkan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010, untuk mengajukan gugatan praperadilan seperti yang dilakukan Budi Gunawan.
"Boleh, itu yg saya harapkan," ujar jenderal bintang 3 tersebut di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Menurut mantan Kapolda Gorontalo ini mengatakan langkah hukum dengan cara praperadilan lebih baik dilakukan daripada melaporkan ke pihak-pihak lainnya di luar dari lembaga hukum
"Kan sudah saya bilang, kalau Pak BW keberatan dalam hal penangkapan itu nggak usah lapor sana, lapor sini, cerita sana cerita sini. Ada proses hukum, nanti diuji penangkapannya sah atau tidak," ujar Budi Waseso.
KPK sebelumnya menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Budi Gunawan kemudian mengajukan gugatan praperadilan dan dikabulkan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Putusan itu dibacakan Hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Menurut kuasa hukum KPK Chatarina M Girsang, putusan tersebut merupakan preseden buruk karena membawa angin segar bagi para tersangka lain. Hal itu bisa menginspirasi mereka untuk menempuh langkah yang sama, yaitu mempraperadilankan KPK. "Yang pasti setelah ini semua, yang menjadi tersangka, baik di Polri, Kejaksaan, atau KPK, akan mengajukan praperadilan," ujar Chatarina. (Riz)
Kabareskrim Tantang Bambang Widjojanto Ajukan Praperadilan
Kabareskrim Budi Waseso menantang Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengajukan gugatan praperadilan seperti Budi Gunawan.
diperbarui 16 Feb 2015, 22:38 WIBDiterbitkan 16 Feb 2015, 22:38 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Obsesi Adalah Menurut KBBI, Sinonim, dan Penggunaan yang Benar
Daftar Pemain Bandung bjb Tandamata di PLN Mobile Proliga 2025
Manusia Tidak Ada yang Sempurna, tapi Allah Sangat Mencintai Orang Ini Kata UAH
PKS Apresiasi PPN 12% Hanya untuk Barang-Jasa Mewah: Bukti Pemerintah Berpihak pada Rakyat Kecil
BRI Tutup Tahun 2024 dengan Pencapaian dan Dedikasi Brilian untuk Ekonomi Kerakyatan
Cara Menghilangkan Mata Panda agar Tampilan Lebih Segar, Kompres Pakai Timun hingga Tidur yang Cukup
5 Inspirasi Batik Atasan Wanita Elegan dan Modis, Cantik untuk Dipakai di Berbagai Acara
10 Artis Rasakan Tahun Baru 2025 Perdana Sebagai Pasutri, Terbaru Delia Septianti
Hasil Sidang Etik Polri Kasus Pemerasan Pengunjung DWP, 2 Polisi Dipecat
Mengungkap Rahasia di Balik Rumah Baru Boy William, Bergaya Tropis dan Penuh Kenangan
Begini Perayaan Tahun Baru 2025 di Suriah Tanpa Dinasti Assad
5 Penyebab Laptop Panas, Bisa Menghambat Kinerja dan Mengalami Kerusakan