Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar upaya hukum selanjutnya dalam menyikapi putusan hakim Sarpin Rizaldi yang telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Refly, KPK sebagai pihak tergugat dalam sidang praperadilan tersebut sebaiknya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
"Ya kalau memang putusan praperadilan itu dianggap bermasalah ya dilakukan upaya hukum, baik itu upaya peninjauan kembali atau kasasi. Itu saja sudah," ujar Refly Harun di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Selain Refly, beberapa tokoh juga mendatangi Gedung KPK. Di antaranya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, pakar hukum tata negara Saldi Isra, Zainal Arifin Mochtar, dan sejumlah pengacara pimpinan KPK.
Mereka membahas hasil gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
"Kita kumpul diskusi aja bersama mas BW (Bambang Widjojanto) tentu menyikapi situasi terakhir ya. Insya Allah solusi yang terbaik kita berikan untuk keselamatan negara. pasti," ucap Denny Indrayana.
Sebelumnya gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK dikabulkan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Putusan itu dibacakan Hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Menurut kuasa hukum KPK Chatarina M Girsang, putusan tersebut merupakan preseden buruk karena membawa angin segar bagi para tersangka lain. Hal itu bisa menginspirasi mereka untuk menempuh langkah yang sama, yaitu mempraperadilankan KPK.
"Yang pasti setelah ini semua, yang menjadi tersangka, baik di Polri, Kejaksaan, atau KPK, akan mengajukan praperadilan," ujar Chatarina. (Ans/Riz)