Selesai Budi Gunawan, Muncul Praperadilan SDA

Gugatan praperadilan itu dilakukan Suryadharma langsung didampingi kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 24 Feb 2015, 01:24 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2015, 01:24 WIB
SDA
Suryadharma Ali

Liputan6.com, Jakarta - Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini giliran mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA menggungat lembaga antirasuah itu.

Gugatan praperadilan itu dilakukan Suryadharma langsung didampingi kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini tepat pukul 08.00 WIB. Permohonan ini terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2010-2013.

"SDA mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya dalam perkara dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 yang dilakukan SDA selaku Menteri Agama," ujar Humphrey saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin 23 Februari.

Alasan diajukan permohonan tersebut, menurut Humphrey, karena Suryadharma ingin mencari keadilan. Sebab, penyidik dan pimpinan KPK dinilai telah semena-mena menetapkan mantan Ketua Umum PPP itu menjadi tersangka.

Selain itu, kata Humphrey, penetapan Suryadharma dilakukan pada saat dimulainya suatu rangkaian penyidikan oleh penyidik KPK, baru setelah itu KPK secara maraton melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, dan upaya-upaya paksa yang dinilai merugikan kliennya.

"Tindakan penyidik dan pimpinan KPK yang semena-mena menetapkan dirinya (Suryadharma) sebagai tersangka padahal belum mempunyai bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan tersangka," kata dia.

Humphrey juga menuding tindakan KPK tersebut melanggar hak asasi kliennya. Karena itu dalam sidang praperadilan nanti, pihaknya akan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli.

"Dalam sidang praperadilan nanti akan dihadirkan saksi-saksi fakta dan saksi-saksi ahli, termasuk pula akan diajukan bukti-bukti yang mendukung permohonan praperadilan," tandas Humphrey.

Pada kesempatan sama kuasa hukum Suryadharma lainnya, Johnson Panjaitan menduga penetapan tersangka terhadap kliennya itu berbau politis. Karena Suryadharma pada saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PPP yang mendukung salah satu calon presiden Prabowo Subianto.
 
"Di mana penetapan tersangka tersebut dilakukan 2 hari setelah SDA mengantarkan Prabowo dan Hatta untuk mendaftarkan diri di KPU sebagai calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Jonhson.

Johnson juga mengklaim Suryadharma disebutkan dalam tulisan 'Rumah Kaca'  yang membeberkan 'manuver politik' Ketua KPK nonaktif Abraham Samad. Karena itu ia menilai wajar jika praperadilan dilayangkan.

"Konteksnya ada hubungan dengan rumah kaca bahwa dalam dokumen rumah kaca itu secara jelas dan detail Pak SDA disebutkan secara mendetail menjadi komoditi politik Abraham Samad. Jadi permohonan praperadilan ini tidak berada dalam ruang kosong, dan membuat proses ini menjadi terang benderang," jelas dia.

Johnson menilai langkah praperadilan yang ditempuh kliennya sebagai upaya membersihkan nama baik keluarga, PPP, dan Kementerian Agama. Dia pun berharap praperadilan nantinya dapat mengungkap dugaan unsur politisasi dalam penetapan tersangka kepada kliennya.

Penetapan tersangka Suryadharma sendiri berdasarkan hasil telaah KPK. Suryadharma dan sejumlah orang diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji 2010-2013 sebesar Rp 1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.

Ada beberapa komponen yang diduga dimainkan dalam perkara itu. Di  antaranya, pemanfaatan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat, dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Atas kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji tersebut, Suryadharma dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 5 ke 1 dan Pasal 65 KUH Pidana.

Dengan jeratan tersebut, Suryadharma bisa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dia dianggap menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri dengan cara memperkaya diri sendiri dan orang lain. KPK akhirnya menetapkan status dia menjadi tersangka pada 22 Mei 2014 lalu.

Tidak Terinspirasi Budi Gunawan

Humphrey mengaku praperadilan yang diajukan kliennya tidak dilatarbelakangi hasil praperadilan Budi Gunawan. Menurut dia, gugatan praperadilan lebih karena mengedepankan keadilan semata.

"SDA menuntut keadilan melalui jalur praperadilan. Bukan hanya kita melihat kasus Komjen Budi saja, tapi sebelumnya juga sudah ada. Kalau soal inspirasi dari Budi, rasanya tidak. Kita cuma menunggu momentum saja. Sudah lama kita memikirkan untuk melakukan ini," ujar Humprhey.

Lewat praperadilan ini, dia berharap, dapat diketahui tepat tidaknya langkah KPK dalam menetapkan tersangka kepada Suryadharma. Sebab, komisi antirasuah tersebut dinilai sebagai lembaga yang mirip malaikat yang tidak memiliki celah kesalahan.

"Dulu KPK seperti malaikat, bisa jadi yang melawan malah 'dihabisin'. Tapi sekarang kita melihat adanya suatu jalan. Jadi dibuktikan saja, apakah proses hukum ini (Suryadharma) sudah benar atau tidak?" kata Humphrey.

Sementara Suryadharma sendiri mengaku, alasan mengajukan gugatan praperadilan ini demi mencari keadilan semata. Sebab dia merasakan betul kepedihan dengan penetapan sebagai tersangka oleh KPK. Pun dirasakan keluarga dan partainya.

"Saya mencari keadilan, betapa sakitnya ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, kepedihan ini bukan hanya dirasakan saya pribadi tapi oleh keluarga, kader PPP, dan juga oleh orang-orang yang mengenal saya. Mereka prihatin saya ditetapkan sebagai tersangka," ujar mantan Ketua Umum PPP itu usai mengajukan permohonan praperadilan.

Melalui pengajuan praperadilan ini juga, kata Suryadharma, publik akan mengetahui dirinya tidak seburuk seperti yang disangkakan KPK. "Sebagai tersangka, tidak ada kata lain saya harus melakukan sesuatu dalam rangka menemukan keadilan yang saya maksud."

"Karena itu di dalam praperadilan ini, saya minta keadilan juga saya akan jadikan sebagai momentum untuk menjelaskan kepada publik, bahwa saya tidak seburuk sebagaimana yang disangkakan. Saya tidak seperti yang disangkakan," tambah Suryadharma.

Selama proses praperadilan ini berjalan, Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini berharap, seluruh elemen bisa menghargainya hingga ada keputusan yang dikeluarkan pengadilan.

"Saya juga berharap semua pihak untuk menghormati proses praperadilan ini sebagai bentuk mencari keadilan saya dan keluarga," ujar Suryadharma.

Suryadharma membantah proses praperadilan yang diajukan sebagai salah satu cara untuk mangkir dari pemeriksaan di KPK. "Yang saya ajukan ini adalah proses hukum. Masa jika melakukan proses hukum disebut mangkir dari hukum," jelas SDA.

Dia berharap dengan adanya Pimpinan sementara KPK, bisa membawa keadilan bagi dirinya. "Saya pun berharap dengan pimpinan KPK yang baru, bisa membawa keadilan bagi saya," pungkas Suryadharma.

Selain permohonan praperadilan, Suryadharma juga mengajukan penuntutan kerugian materiil sebesar Rp 1 triliun (2180028) kepada KPK. "Selain mencari tidak sahnya dalam penetapan tersangka SDA, kita akan juga menuntut kerugian materiil," ujar Humphrey.

Menurut Humphrey, pentapan tersangka sangat merugikan kliennya secara materiil. Sebab, selama penetapan itu pula akses rekening politisi kelahiran Jakarta, 19 September 1956 itu juga diblokir.

"Ini kan 9 bulan ditahan, rekeningnya diblokir. Ini kan (SDA) merasa terzalimi. Karena itulah kita menuntut ganti rugi Rp 1 triliun," tegas Humphrey.

Tindakan Suryadharma didukung koalisinya--Koalisi Merah Putih (KMP). Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai wajar jika seorang tersangka yang tidak diproses dalam waktu lama mengajukan praperadilan ke pengadilan.

Fahri menyebut, kasus hukum yang ditunda sama artinya pengabaian terhadap hak seorang tersangka mendapatkan kepastian. Sebab, persepsi masyarakat sudah terlanjur memberikan stigma negatif, yakni sebagai tersangka.

"Problem SDA belum diperiksa jadi tersangka itu, sudah hampir setahun diperiksa, tidak boleh karena justice delayed is justice denied, ditunda artinya diabaikan," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 23 Februari.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, argumen apapun yang dikeluarkan KPK dalam penundaan kejelasan nasib Suryadharma tidak dapat diterima. Hal itu menyebabkan ketidakpastian hukum di Indonesia.

Fahri juga meminta agar penegak hukum tegas dan jelas dalam mengeluarkan putusan, terutama terkait status tersangka yang dapat merusak citra seseorang seumur hidup.

"Harus tegas pada semua hal dan waktu itu penting, biar dia tahu salah atau tidak? Ini sudah dirusak nama dulu, diceritakan kehidupan pribadinya, enggak ada hukum seperti itu," tandas Fahri.

Tanpa Hakim Sarpin

Pimpinan KPK menghormati upaya Suryadharma mengajukan praperadilan. KPK juga meminta pihak lain menghormati  praperadilan itu. Sebab sejak awal lembaga antirasuah itu sangat menghargai dan menghormati proses hukum, termasuk apa pun keputusan pengadilan.

"Memang baru pertama kali dipraperadilankan berkaitan dengan penetapan tersangka," kata pimpinan sementara KPK Johan Budi SP usai pertemuan dengan Jaksa Agung HM Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin 23 Februari.

"Kami minta agar semua pihak juga dapat menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh KPK," sambung dia.

Pimpinan lainnya, Taufiequrachman Ruki mengatakan adanya proses praperadilan bisa menjadi pembelajaran KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Pelajaran positifnya kami harus lebih ekstra hati-hati dalam menetapkan tersangka, terutama terkait ketersediaan alat bukti dan cara mendapatkan alat bukti," kata dia.

Meski bersikap hati-hati, Ruki dengan lantang menyampaikan hal tersebut bukan menujukkan rasa takut KPK dalam memproses seseorang. "KPK bukan kumpulan orang-orang penakut. Kalau takut, silakan saja keluar dari KPK," tegas Ruki.

Sementara Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, pihaknya akan terus memproses permohonan praperdilan Suryadharma.

"Iya tetap dipersidangkan. Kita lihat saja nanti persidangannya. Bukti-bukti apa yang akan diajukan untuk mendukung permohonannya. Setiap perkara ada perbedaannya," ujar Made Sutrisna kepada Liputan6.com saat dihubungi, Senin 23 Februari.

Namun kapan proses praperadilan SDA akan digelar, Sutrisna belum dapat memastikan. Semua tergantung hakim yang akan ditunjuk memegang perkara Suryadharma.

"Saya belum tahu apakah hakimnya sudah ditunjuk atau belum, nanti hakimnya akan menentukan kapan mulai disidangkan," kata dia.

Sutrisna pun membantah jika hakim Sarpin Rizaldi-lah yang akan menyidangkan kembali proses praperadilan Suryadharma.

"Nggak Pak Sarpin juga. Banyak sekali praperadilan di PN Jaksel. Tergantung Ketua PN Jaksel. Yang jelas bukan Pak Sarpin lagi," pungkas Sutrisna. (Rmn)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya