KPK Hormati Gugatan Praperadilan Suryadharma Ali

Taufiequrachman Ruki mengatakan, adanya proses praperadilan, bisa menjadi pembelajaran KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 23 Feb 2015, 19:27 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2015, 19:27 WIB
Usai Diltantik, Ketua KPK Sementara Ingin Minta Tambahan Penyidik
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara, Taufiequrachman Ruki, mengaku akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pimpinan KPK menyatakan, pihaknya menghormati upaya Suryadharma yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi haji tersebut.

"Memang baru pertama kali dipraperadilankan berkaitan dengan penetapan tersangka," kata Johan usai pertemuan dengan Jaksa Agung HM Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Johan pun meminta agar pihak lain bisa menghormati praperadilan tersebut. Sebab, sejak awal KPK sangat menghargai dan menghormati proses hukum. Termasuk apa pun keputusan pengadilan.

"Kami minta agar semua pihak juga dapat menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh KPK," jelas dia.

Pimpinan lainnya, Taufiequrachman Ruki mengatakan, adanya proses praperadilan, bisa menjadi pembelajaran KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Pelajaran positifnya kami harus lebih ekstra hati-hati dalam menetapkan tersangka, terutama terkait ketersediaan alat bukti dan cara mendapatkan alat bukti," tukas dia.

Meski bersikap hati-hati, Ruki dengan lantang menyampaikan hal tersebut bukan menujukkan rasa takut KPK dalam memproses seseorang. "KPK bukan kumpulan orang-orang penakut. Kalau takut, silakan saja keluar dari KPK," tegas Ruki.

Mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali atau SDA ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 oleh KPK. Tak terima penetapan tersangkanya, dia mengajukan praperadilan.

"Tepat pukul 08.00 WIB pagi hari ini, permohonan praperadilan telah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. SDA mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya dalam perkara dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam penyelengaraan ibadah haji tahun 2010-2013 yang dilakukan SDA selaku Menteri Agama," ujar kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat saat konferensi pers di Jakarta Selatan, hari ini.

Menurut dia, alasan diajukan permohonan tersebut karena SDA ingin mencari keadilan. Sebab, penyidik dan pimpinan KPK dinilai telah semena-mena menetapkan mantan Ketua Umum PPP itu menjadi tersangka. (Mvi/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya