Jaksa Minta PK Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Ditolak

Menurut UU, seharusnya yang mengajukan PK adalah terpidana ataupun ahli waris.

oleh Yanuar H diperbarui 03 Mar 2015, 15:30 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2015, 15:30 WIB
Jaksa Minta PK Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Ditolak
Menurut UU, seharusnya yang mengajukan PK adalah terpidana ataupun ahli waris.

Liputan6.com, Yogyakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyelendupan Narkoba terpidana mati Mary Jane WNA Filipina seberat 2,6 kg, meminta permohonan PK yang diajukan kuasa hukum terpidana di sidang permohonan PK ditolak. JPU Sri Anggraini Astuti mengatakan alasannya karena  yang mengajukan PK adalah kuasa hukum terpidana. Menurut undang-undang, seharusnya yang mengajukan PK adalah terpidana ataupun ahli waris.

"Permohonan PK yang diajukan tidak memenuhi pasal 263 ayat ayat 1 KUHP bahwa yang bisa mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya. Karena yang mengajukan PK adalah kuasanya, maka bertentangan dengan Pasal 263 ayat 1, Pasal 265 ayat 2 dan 3 UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana," ujar dia di PN Sleman, Selasa (3/3/2015).

Kuasa Hukum Mary Jane memang mempermasalahkan status juru bahasa bernama Nur Aini yang menjadi penerjemah untuk Mary Jane saat sidang 2010 lalu. Sebab Nur Aini masih berstatus mahasiswa di Sekolah Tinggi Bahasa Asing (STBA) LIA kala itu. Tak hanya itu, Nur Aini adalah penerjemah bahasa Inggris sedangkan terpidana hanya paham bahasa Tagalok.

Namun, JPU menilai Kuasa hukum Mary Jane tidak dapat membuktikan korelasi antara status Nur Aini selaku juru bahasa dengan kebenaran yang terungkap berdasarkan fakta di persidangan.

"Apabila penasehat hukum tahu sejak awal kliennya tidak memiliki kemampuan bahasa Inggris yang baik, mengapa sejak awal tidak menyatakan keberatan eksistensi keberadaan juri bahasa Inggris dalam persidangan," ujar Sri.

JPU menilai kuasa hukum juga tidak menyebutkan kesalahan  penerjemahan apa saja yang dilakukan oleh juru bahasa Nur Aini di persidangan. Selain itu, parameter yang digunakan kuasa hukum Mary Jane dianggap tidak jelas menyebut seorang juru bahasa mampu atau tidak dalam melakukan tugasnya. Maka itu, JPU menilai dalil-dalil yang diajukan kuasa hukum Mary Jane bukanlah bukti baru yang disyaratkan menjadi ketentuan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

"Kami berpendapat agar PN Sleman yang memeriksa permohonan Peninjauan Kembali menyatakan menolak dan tidak meneruskan PK ini ke Mahkamah Agung. Kalaupun diteruskan permohonan PK ini ke mahkamah Agung. Kami mengharapkan MA menolak PK terpidana," ujar Sri.

Dalam sidang permohonan PK ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Marliyus dengan hakim anggota Sonny Alfian dan Chandra Nurendra Adiyana. Sementara sidang permohonan PK akan kembali dilanjutkan pada Rabu 4 Maret di PN Sleman pukul 09.00 WIB. Pada sidang besok, kuasa hukum akan menghadirkan 2 orang saksi yaitu guru spiritual dan Ketua STBA LIA Yogjakarta. (Tya/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya