Liputan6.com, Jakarta - Berkat informasi intelijen dari Kepolisian Federal Australia atau AFP, Polri akhirnya menggulung kelompok Bali Nine. Seminggu sebelum penangkapan pihak kepolisian Australia memberikan nama, nomor paspor, dan informasi penting yang berkaitan dengan hubungan antar kelompok pengedar narkoba internasional.
Seminggu penuh kepolisian Indonesia melakukan pengintaian dan pengawasan secara ketat hingga 17 April 2005. Hasilnya seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (4/3/2015), 4 dari 9 orang yaitu Czugaj, Rush, Stephens, dan Lawrence ditangkap di Bandara Ngurai Rai saat sedang menaiki pesawat tujuan Australia.
Keempatnya ditemukan membawa heroin yang dipasang di tubuh. Andrew Chan yang ditangkap disebuah pesawat terpisah saat hendak berangkat disebut-sebut sebagai otak dari kelompok ini.
Sementara itu, 4 lainnya ditangkap disebuah bungalow di Pantai Melasti Kuta Bali. Mereka ditangkap dalam upaya menyelundupkan herion seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia.
Belakangan salah satu ayah terpidana Bali Nine menyalahkan Kepolisian Federal Australia yang tidak menangkap para terpidana ketika sampai di Australia dan malah meminta kepolisian Indonesia menangkap mereka di Bandara Ngurah Rai Bali.
Hal yang tidak mereka duga adalah hukum bagi pengedar penyelundup narkoba Di Indonesia adalah hukuman mati.
Duo terpidana mati, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, yang terkenal dengan kelompok Bali Nine itu telah dipindahkan ke Lapas Besi, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kedua terpidana mati kasus narkoba itu tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap sekitar pukul 08.40 WIB. Mereka mendapat pengawalan Brimob Polda Metro Jaya.
Kedua terpidana mati asal Australia itu dipindahkan ke Nusakambangan untuk menjalani eksekusi mati, atas perbuatan mereka menyelundupkan narkoba jenis heroin seberat 8,2 kilogram pada 17 April 2005 di Bali. Namun belum diketahui pasti kapan tepatnya mereka akan dieksekusi mati. (Mar/Yus)
Advertisement