Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi melimpahkan perkara kasus dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung R Widyo Pramono pun mengamini perihal pelimpahan itu. Bahkan pelimpahan berkas itu diterimanya sendiri.
"Sudah kemarin sore. Diantar oleh Deputi Penindakan Warih Sadono diterima oleh saya dan pak Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidsus," kata Widyo saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Menurut Widyo, saat ini pihaknya tengah mempelajari dan mendalami berkas yang sebelumnya digarap penyidik komisi anti rasuah itu. "Saat ini sedang dipelajari dari KPK oleh jaksa yang ditunjuk Pidana Khusus (Pidsus)," tambah dia.
Kemudian Widyo menuturkan untuk menangani perkara calon Kapolri yang gagal itu, pihaknya sudah menyiapkan dan menunjuk jaksa-jaksa terbaik yang tergabung dalam Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung (Satgasus Kejagung) anti korupsi yang diresmikan pada awal Januari lalu.
"Jaksanya lebih dari lima ya. Tim yang ditunjuk berasal dari tim satgasus," ungkap Widyo.
Kendati demikian, kata Widyo, berkas yang kemaren dilimpahkan ke Kejaksaan belumlah lengkap. Untuk itu, dirinya meminta hasil penyidikan perkara Budi Gunawan harus segera dilengkapi KPK.
"Berkas belum lengkap. Masih ada yang akan diantar lagi nanti. Itu akan kami teliti untuk dilengkapi lalu baru tau selanjutnya mau apa," tandas Widyo. (Tya/Sun)
Kejagung Resmi Terima Pelimpahan Kasus Budi Gunawan
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung R Widyo Pramono menerima sendiri pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan dari KPK.
diperbarui 10 Mar 2015, 18:51 WIBDiterbitkan 10 Mar 2015, 18:51 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sadis! Anak Tega Bunuh Nenek dan Ayah Kandung di Jaksel, Sang Ibu Alami Luka Berat
Gara-gara Trump, Harga Emas Cetak Kinerja Bulanan Terburuk
Lestarikan Warisan Kebudayaan Indonesia, Menbud Fadli Resmikan Museum Kujang Pusaka di Bogor
2 Pemain Gagal Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
LRT Jabodebek Izinkan Pengguna Naikkan Sepeda Utuh ke Gerbong Kereta Mulai 30 November 2024, Berlaku Hanya di Akhir Pekan
Kunci Kebahagiaan Menurut Gus Baha, yang Kekurangan Bagaimana Gus?
Cara Mengatasi Mual saat Hamil: Panduan Lengkap untuk Ibu Hamil
Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono Desak Bawaslu Keluarkan Rekomendasi PSU di TPS 28 Pinang Ranti
Harga Bitcoin Hari Ini 30 November 2024: Bitcoin Kembali Menguat
Cuaca Besok Minggu 1 Desember 2024: Jakarta Pagi Hari Seluruhnya Berawan Tebal
Kenaikan PPN 12 Persen Tak Berpengaruh di Segmen Mobil Mewah, tapi...
4 Zodiak yang Mampu Meredakan Sakit Hati dengan Membantu Orang Lain