Brimob Jaga Ketat Sidang PK Terpidana Mati WN Prancis

Proses sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati WNA Prancis Serge Areski Atlaoui kembali digelar hari ini.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 11 Mar 2015, 12:05 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2015, 12:05 WIB

Liputan6.com, Serang - Proses sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati WNA Prancis Serge Areski Atlaoui kembali digelar hari ini. Persidangan dijaga ketat puluhan petugas Brimob Polda Metro Jaya dan Kepolisian dari Polres Metro Tangerang.

Sidang yang seharusnya dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB molor 30 menit ke pukul 10.35 WIB. Sejak Serge tiba di PN Tangerang dan memasuki ruang tahanan, kepolisian sudah berjaga-jaga di sekitar wilayah tersebut. Mulai dari pintu masuk, ruang tahanan, sampai sekitar ruang sidang.

"Ada satu peleton Brimob dan 2 pleton dari Polres Metro Tangerang. Semua berkumpul sejak tahanan sampai di sini," ujar salah seorang petugas polisi yang enggan menyebutkan nama kepada Liputan6.com, Rabu (11/3/2015).

Saat proses sidang, polisi juga berjaga-jaga di pintu masuk ruang sidang, dengan bersenjata lengkap. Proses sidang pun masih berlangsung hingga saat ini, dengan agenda pembacaan kembali dakwaan.

Serge Atlaoui merupakan terpidana kasus narkoba adalah Warga Negara Prancis. Ia ditangkap bersama belasan terpidana lainnya pada tahun 2005, terkait kasus narkoba yakni pengoperasian pabrik ekstasi yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pada 2007, Mahkamah Agung memvonis mati karena terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Kemudian Sergei Atlaoui mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo, namun ditolak melalui Keputusan Presiden Nomor 35/G Tahun 2014.

Akhirnya Serge mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan diterima oleh PN Tangerang pada 10 Februari lalu dan menjalani sidang perdana hari ini, Rabu (11/3). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, kejahatan yang dilakukan lebih dari satu orang, maka eksekusi dilakukan bersamaan terhadap terpidana mati. (Tnt/Yus)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya