Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengakui mendapat banyak tekanan dari dunia internasional terkait putusan hukuman mati bagi terpidana mati kasus narkoba. Mereka menekan presiden agar membatalkan hukuman mati. Tekanan internasional tidak hanya datang dari organisasi maupun perwakilan masyarakat internasional, namun juga dari beberapa pemimpin negara yang menolak pemberlakuan hukuman mati.
Namun demikian, Presiden Jokowi menegaskan tidak ada pihak manapun yang dapat mengintervensi keputusan hukuman mati tersebut.
"Memang harus saya sampaikan, banyak sekali tekanan-tekanan dari dunia internasional. Tapi ini saya tekankan, ini kedaulatan hukum kita. Sudah berkali-kali saya katakan, ini kedaulatan hukum kita. Jangan saya ulang lagi," ujar Jokowi di Gedung JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2015).
Desakan untuk membatalkan hukuman mati terakhir datang dari Sir Richard Branson, pendiri perusahaan Virgin asal Inggris yang juga merupakan komisioner lembaga bernama Global Commission on Drug Policy. Branson bahkan mengaku telah mengirim surat desakan kepada Jokowi atas nama organisasi yang ia pimpin.
Saat dikonfirmasi terkait adanya surat dari salah satu orang terkaya di dunia itu, Jokowi mengatakan tidak mengetahui surat tersebut. "Nggak ada. Saya ndak terima surat dan ndak ada yang kontak langsung saya, kecuali PM Abbott sudah 2 minggu lalu," kata dia.
Lalu, mengapa hingga saat ini para terpidana mati tersebut belum juga dieksekusi? Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung. "Tanyakan pada eksekutor di Jaksa Agung. Itu sudah masalah teknis, tanyakan ke Jaksa Agung," ujar Jokowi.
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, tak ada penundaan eksekusi terpidana mati.. Kendati demikian, pihaknya masih belum menentukan waktu pelaksanaan eksekusi.
"Jangan pernah mengatakan ditunda. Tidak ada penundaan. Saya kan belum pernah menentukan hari H. Kalau saya menentukan hari H, dan tidak jadi, itu baru ditunda," kata Prasetyo saat dihubungi di Jakarta, Rabu 11 Maret 2015.
Prasetyo juga meminta berita soal eksekusi mati tidak terlalu digembar-gemborkan. Yang terpenting adalah masyarakat harus tahu apa akibat dari narkotika itu sendiri bagi penerus bangsa.
Jaksa Agung telah menetapkan 10 terpidana mati yang akan menjalani eksekusi mati tahap 2 dalam waktu dekat ini. Tapi satu dari 10 terpidana mati itu yakni Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati WN Filipina, belum dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sedangkan 9 terpidana mati lainnya sudah berada di 'Pulau Kematian itu.
Terpidana mati yang sudah ada di Nusakambangan yakni kelompok Bali Nine WN Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, serta terpidana mati WN Spanyol, Raheem Agbaja Salami. Mereka ditempatkan di Lapas Besi.
Lalu ada terpidana mati WN Prancis Serge Areski Atlaoui, WN Brasil Rodrigo Gularte, dan WNI Zainal Abidin. Ketiganya mendekam di Lapas Pasir Putih.
Kemudian terpidana mati WN Nigeria Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustofa, WN Ghana Martin Anderson alias Belo, dan WN Nigeria Okwudili Oyatanze ditempatkan di Lapas Batu. (Ali/Sun)