Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan tidak mau menghilangkan hak-hak narapidana, termasuk koruptor. Sebab hak remisi narapidana sesuai Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012. Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK pun sejalan dengan Yasonna.
"Kalau memang karena korupsi, itu memang kriminal berat. Tentu hukumannya juga berat. Tapi remisi bagian dari hukum itu sendiri," kata JK, di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) itu menjelaskan, sebelum seorang koruptor menjalani hukuman, ia harus menjalani persidangan lebih dulu. Ada serangkaian aturan yang harus dipenuhi sebelum koruptor divonis.
Begitu pula dengan pemberian remisi kepada rapidana koruptor. Menurut JK, pemberian remisi baru diberikan bila aturan yang berlaku terpenuhi. Sama seperti narapidana lainnya.
"Ini kan kalau orang sudah dipenjara, sudah merasakan vonis, tentu juga sudah menjalani aturan-aturan yang ada. Menjadi sama dengan yang lain, baru diberikan remisi tentu," jelas dia.
Menkumham Yasonna H Laoly sebelumnya sempat berang disebut sebagai pengobral remisi kepada koruptor. "Ini kan saya mencoba menata. Saya datang menata sistem administrasi lapas nya, supaya itu rapi. Tapi yang heboh seolah-olah kami obral remisi."
"Ini perlu dikoreksi, dalam setiap institusi pidana ada kamar-kamar sendiri," sambung Yasonna dengan nada tinggi usai acara Laporan Tahun 2014 Mahkamah Agung di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa 17 Maret lalu.
Dia menjelaskan, tidak tepat bila ada pihak justru mengatakan dirinya tak sejalan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi, hanya karena menjamin pemberian remisi kepada koruptor. Padahal, dalam undang-undang disebutkan pembinaan tidak boleh menghilangkan hak-hak warga binaannya.
"Ada perbedaan dalam kasus korupsi. Misalnya di kejaksaan, terjadi diskriminasi. Kejaksaan dalam kasus-kasus itu banyak memberikan remisi. Tapi kalau KPK hanya beberapa yang disetujui remisinya. Ini kan tidak adil, diskriminatif. Sebetulnya itu bukan wewenang mereka, ini total bagian pembinaan," jelas menteri asal PDI Perjuangan itu.
Karena itu, lanjut Yasonna, Kemenkumham akan menggandeng sejumlah pihak guna mencari solusi tepat untuk pemberian remisi kepada koruptor. Termasuk masukan dari institusi pendidikan. (Rmn/Yus)
JK Angkat Bicara soal Remisi Koruptor
Menurut JK, pemberian remisi baru diberikan bila aturan yang berlaku terpenuhi. Sama seperti narapidana lainnya.
diperbarui 18 Mar 2015, 19:05 WIBDiterbitkan 18 Mar 2015, 19:05 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Misteri Jatuhnya Jeju Air, Black Box Berhenti Merekam 4 Menit Sebelum Kejadian
Perbedaan Woman dan Women: Memahami Penggunaan yang Tepat dalam Bahasa Inggris
Tercatat 350 Kasus Kebakaran di Kota Bandung pada 2024, Banyak Dipicu Gas dan Listrik
Viral Konten Kreator Diduga Dihalangi Ormas Saat Hendak Buat Video, Ini Kata Polisi
Paris Hilton dan Puluhan Artis Hollywood Beken yang Kehilangan Rumah Akibat Kebakaran Hutan Los Angeles
Hasil BRI Liga 1 Bali United vs Persik Kediri: Macan Putih Sikat Serdadu Tridatu
Patrick Kluivert Ungkap Cara Ambil Hati Fans Indonesia, Puji Shin Tae-yong Sudah Kerja Bagus
Dukung Pariwisata, Kevin Sanjaya dan Prilly Latuconsina Bareng Buka Bisnis Yacht
350 Kata Bersyukur yang Menginspirasi untuk Kehidupan
Teknisi Tewas Tersengat Listrik Saat Perbaiki AC di Jakarta Timur
Patrick Kluivert Ceritakan Kronologi Diangkat Jadi Pelatih Timnas Indonesia: Sudah Lama Dikontak Erick Thohir, tapi...
Perusahaan Jerman Sewa Detektif Khusus untuk Selidiki Pegawai yang Izin Sakit