Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan tidak mau menghilangkan hak-hak narapidana, termasuk koruptor. Sebab hak remisi narapidana sesuai Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012. Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK pun sejalan dengan Yasonna.
"Kalau memang karena korupsi, itu memang kriminal berat. Tentu hukumannya juga berat. Tapi remisi bagian dari hukum itu sendiri," kata JK, di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) itu menjelaskan, sebelum seorang koruptor menjalani hukuman, ia harus menjalani persidangan lebih dulu. Ada serangkaian aturan yang harus dipenuhi sebelum koruptor divonis.
Begitu pula dengan pemberian remisi kepada rapidana koruptor. Menurut JK, pemberian remisi baru diberikan bila aturan yang berlaku terpenuhi. Sama seperti narapidana lainnya.
"Ini kan kalau orang sudah dipenjara, sudah merasakan vonis, tentu juga sudah menjalani aturan-aturan yang ada. Menjadi sama dengan yang lain, baru diberikan remisi tentu," jelas dia.
Menkumham Yasonna H Laoly sebelumnya sempat berang disebut sebagai pengobral remisi kepada koruptor. "Ini kan saya mencoba menata. Saya datang menata sistem administrasi lapas nya, supaya itu rapi. Tapi yang heboh seolah-olah kami obral remisi."
"Ini perlu dikoreksi, dalam setiap institusi pidana ada kamar-kamar sendiri," sambung Yasonna dengan nada tinggi usai acara Laporan Tahun 2014 Mahkamah Agung di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa 17 Maret lalu.
Dia menjelaskan, tidak tepat bila ada pihak justru mengatakan dirinya tak sejalan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi, hanya karena menjamin pemberian remisi kepada koruptor. Padahal, dalam undang-undang disebutkan pembinaan tidak boleh menghilangkan hak-hak warga binaannya.
"Ada perbedaan dalam kasus korupsi. Misalnya di kejaksaan, terjadi‎ diskriminasi. Kejaksaan dalam kasus-kasus itu banyak memberikan remisi. Tapi kalau KPK hanya beberapa yang disetujui remisinya. Ini kan tidak adil, diskriminatif. Sebetulnya itu bukan wewenang mereka, ini total bagian pembinaan," jelas menteri asal PDI Perjuangan itu.
Karena itu, lanjut Yasonna, Kemenkumham akan menggandeng sejumlah pihak guna mencari solusi tepat untuk pemberian remisi kepada koruptor. Termasuk masukan dari institusi pendidikan. (Rmn/Yus)
JK Angkat Bicara soal Remisi Koruptor
Menurut JK, pemberian remisi baru diberikan bila aturan yang berlaku terpenuhi. Sama seperti narapidana lainnya.
Diperbarui 18 Mar 2015, 19:05 WIBDiterbitkan 18 Mar 2015, 19:05 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti LL di WA: Memahami Singkatan Populer dalam Percakapan Online
Bursa Saham Asia Lesu Imbas Ancaman Tarif Dagang Donald Trump
Tujuan SEO: Strategi Komprehensif untuk Meningkatkan Visibilitas Online
Tujuan Bulu Tangkis: Manfaat dan Teknik Dasar Olahraga Populer
Zakat Mal Dibayarkan Sehabis? Ini yang Waktu Tepat dan Cara Hitungnya
Harga Minyak Dunia Dekati Level Tertinggi dalam Sepekan
Arti CV dan PT: Memahami Perbedaan Utama Badan Usaha
Ini Fitur xAI Grok 3, Platform AI Baru Besutan Elon Musk
Amalan agar Terlihat Cantik atau Tampan dari Rasulullah, Dibagikan Ustadz Khalid Basalamah
Bahaya Tertawa Berlebihan, Bisa Berakibat Buruk Kata Buya Yahya
Top 3 News: Prabowo Copot Mendiktisaintek Satryo Soemantri, Digantikan Brian Yuliarto
Harga Kripto Hari Ini 20 Februari 2025: Bitcoin Cs Kembali ke Zona Hijau