Maruarar Sirait Tegaskan Arahan Prabowo Subianto, Pagar PIK 1 Harus Dibongkar

Penutupan akses jalan tembus warga di PIK 1 tidak diperkenankan dan bisa dilakukan pembongkaran pagar, meskipun harus menunggu hasil kajian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

oleh Arief Rahman H Diperbarui 22 Feb 2025, 12:42 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2025, 12:40 WIB
Menteri PKP Maruarar Sirait. (Foto: Bank Indonesia)
Menteri PKP Maruarar Sirait. (Foto: Bank Indonesia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan tidak ada perumahan yang eksklusif apalagi membatasi akses bagi masyarakat. Hal ini sesuai arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

Diketahui, ini berkaitan dengan temuan pagar yang membatasi akses masyarakat di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1. Ara, sapaan akrabnya, meminta pagar itu segera dibongkar sesuai arahan Prabowo.

"Saya sebagai Menteri Perumahan sudah tegaskan arahan Presiden, tidak ada perumahan yang eksklusif. Kita NKRI, kita juga harus bisa terbuka. Tidak ada perumahan yang eksklusif," tegas Maruarar Sirait di Istana Negara, Jakarta, dikutip Sabtu (22/2/2025).

Dia mengatakan, warga yang terhalang aksesnya meminta kalau pagar itu dibongkar. Ara sendiri telah meninjau langsung lokasi yang dikeluhkan tersebut.

"Nah, sebagian warga menuntut ini dibuka. Supaya ada akses. Akses dari warga kepada PIK 1. Dan saya katakan tidak boleh ada yang eksklusif di negara ini. Jadi, pemerintah DKI kan sudah membuat rencana detail tata tuang," ucapnya.

Selain pagar, Ara juga menemukan adanya tumpukan batu besar yang menghambat jalan air. Alhasil menimbulkan banjir di sekitar kawasan tersebut.

"Di sini ada tumpukan batu yang besar banyak sekali. Dan itu menghambat jalan air. Makanya di situ banjir," katanya.

"Saya sudah minta usut kepada Kapolres Jakarta Utara, untuk dicek siapa yang naruh batu ini. Tujuannya apa? Karena akibatnya jelas membuat banjir," sambung Ara.

 

Minta Pagar di PIK 1 Dibongkar

Program 3 Juta Rumah
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers Program 3 Juta Rumah, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (19/2/2025). (Liputan6.com/Tira)... Selengkapnya

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan tidak boleh ada perumahan eksklusif di Indonesia. Pernyataan itu diberikan saat melakukan mediasi antara warga Kelurahan Kapuk Muara dengan dua perusahaan pengembang di Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, yakni PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti.

Lantaran, dilakukan penutupan akses jalan tembus dari Kelurahan Kapuk Muara ke PIK dengan membangun tembok. Usai meninjau langsung, Maruarar alias Ara meminta semua pihak untuk mengikuti seluruh proses administrasi dan hukum yang ada, sehingga tidak merugikan pihak manapun.

"Tidak ada perumahan di Indonesia yang eksklusif. Kita semua rakyat tinggal di NKRI," tegas Ara dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2/2025).

Maruarar Sirait menilai, penutupan akses jalan tembus warga tidak diperkenankan dan bisa dilakukan pembongkaran pagar, meskipun harus menunggu hasil kajian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, penumpukan batu berukuran besar juga menghambat saluran air yang ada. Sehingga dapat menimbulkan banjir yang merugikan warga.

 

Tidak Boleh Eksklusif

Salah satu hal yang ditekankan oleh Menteri PKP pada kegiatan mediasi, pembangunan perumahan tidak boleh ada yang eksklusif dan merugikan warga sekitar. Pembangunan perumahan sebisa mungkin harus memperhatikan analisis dampak lingkungan, juga mendorong masyarakat agar bisa menjaga lingkungan dengan baik.

"Saya juga minta perlu segera dilakukan klarifikasi oleh Lurah, Camat, Wali Kota apa sebenarnya aspirasi dari rakyat. Mau dibuka apa tidak tembok pembatas yang ada? Penetapan lokasi dan pembebasan lahan serta pembangunan jalan adalah sepenuhnya tugas dari Pemda DKI," terangnya.

Ara juga mengatakan kepada PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti, tembok pembatas akan segera dibongkar begitu jalan akses selesai dibangun.

"Seluruh proses administrasi dan hukum yang akan dilakukan percepatan dengan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov DKI Jakarta," imbuh Ara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya