Liputan6.com, Medan - Kapal kargo KM Kumala Indah tenggelam di perairan Belawan, Sumatera Utara, Selasa 24 Maret kemarin. Akibat peristiwa itu, 9 dari 14 Anak Buah Kapal (ABK) dinyatakan hilang.
"Para ABK yang selamat sebelumnya terapung-apung sekitar 3 jam di laut," kata Nahkoda KM SAR Nakula Totama Telembanua di Medan, Rabu (25/3/2015).
Kapal kargo KM Kumala Indah yang berbendera Indonesia itu tenggelam diduga karena menabrak bangkai kapal di kawasan perairan Belawan. Akibatnya, kapal yang mengangkut tujuh ratus ton besi ini mengalami kebocoran di bagian lambung dan akhirya tenggelam.
Sebelumnya, kapal dengan 14 ABK ini berangkat dari Dermaga Gudang Arang, Pelabuhan Belawan, untuk berlayar ke Kalimantan Barat.
Hingga saat ini, Tim SAR gabungan masih mencari korban hilang termasuk nahkoda kapal. (Sun/Yus)
Kapal Kargo Tenggelam di Belawan, 9 ABK Hilang
Kapal kargo KM Kumala Indah yang berbendera Indonesia itu tenggelam diduga karena menabrak bangkai kapal yang ada di perairan Belawan.
diperbarui 25 Mar 2015, 11:42 WIBDiterbitkan 25 Mar 2015, 11:42 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 20 Desember 2024: Buruan Klaim Primogems Gratis!
Miliarder Jeff Bezos dan Elon Musk Makan Malam Bareng Donald Trump, Bahas Apa?
Program Petani Milenial Dijadikan Bahan Hoaks, Simak Daftarnya
10 Negara yang Diprediksi Bisa Terseret Perang Dunia 3
7 Pernyataan Presiden Prabowo saat Bertemu Ribuan Mahasiswa Indonesia di Mesir, Bahas Makan Bergizi Gratis
6 Tips Rekaman dan Merilis Lagu untuk Platform Musik Digital Ala Alex Kuple, Tetap Produktif sebagai Musisi Independen
Memahami Fungsi Reproduksi: Aspek Penting Kesehatan Manusia
Nawawi Pomolango: Kami Yakin di Kepemimpinan Baru, KPK Akan Makin Kuat
350 Quote Semangat Lucu untuk Menghibur dan Memotivasi Saat Lelah
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Jumat 20 Desember 2024 Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Gempa Hari Ini Jelang Akhir Pekan Jumat 20 Desember 2024 di Indonesia: Dua Kali Terjadi
Bungkus Rokok Tanpa Merek Diklaim Bungkam Hak Konsumen