Ketua Komnas PA: Ada Kejanggalan Hukuman Mati Yusman

Usai menemui terpidana mati Yusman bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan, dan Komnas Perlindungan Anak, mengungkapkan sejumlah kejanggalan

oleh Liputan6 diperbarui 26 Mar 2015, 14:02 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2015, 14:02 WIB
Yusman Diminta Kuasa Hukumnya Divonis Mati
Usai menemui terpidana mati Yusman bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan, dan Komnas Perlindungan Anak, mengungkapkan sejumlah kejanggalan

Liputan6.com, Cilacap - Yusman Telambanua bercerita mengenai kasus dirinya kepada Menteri Perberdayaan Perempuan Yohana Yambise dan Perlindungan Anak serta Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (26/3/2015), Yusman bercerita soal kasus pembunuhan yang dipidanakan kepadanya, hingga proses penyidikan dan vonis mati. Ketika vonis itu dijatuhkan, Yusman mengaku masih berusia 16 tahun, karena ia diketahui lahir pada 5 Agustus 1996, sesuai dengan surat baptis dari gereja.

"Ada kejanggalan-kejanggalan keterangan dari korban mulai dari proses pemeriksaan itu tidak didampingi oleh penasihat hukum, lalu yang kedua dia tidak mengerti putusan hukuman mati itu apa. Lalu kemudian pengacaranya justru meminta hukuman mati," jelas Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas PA.

Yusman divonis mati Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara pada 21 Mei 2013. Yusman dan Rasulah Hia divonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap 3 majikannya yang akan membeli tokek seharga Rp 500 juta, yaitu Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang dan Rugun BR pada 24 April 2012. Uang yang mereka bawa raib, sementara 4 pelaku lainnya buron.

Kasus ini menjadi kontroversi karena dalam hukum Indonesia tak ada hukuman mati bagi anak di bawah umur. (Dan/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya