Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan, situasi saat ini belum membutuhkan Perppu sebagai landasan hukum untuk menindak gerakan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Undang-Undang yang ada sudah di Tanah Air cukup untuk menindak ISIS.
"Cukup Undang-Undang yang ada saja. Teroris kan selama dia berbuat jahat ya siapa saja itu harus dihukum. Tidak perlu pakai Perppu untuk itu," kata JK, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (26/3/2015).
Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu mengungkapkan, UU Antiteroris yang ada di Indonesia sudah cukup untuk landasan hukum aparat menindak ISIS. Sanksi bagi pelaku teroris sudah diatur di dalam UU tersebut. Bila ada teroris dari ISIS yang melanggar, bisa dikenakan UU itu.
"Undang-Undang Antiteroris kita sudah cukup kuat sebenarnya ya. Intinya kita sudah punya Undang-Undang Terorisme yang menghukum siapa saja yang mau berbuat salah gitu kan," terang dia.
JK menjelaskan, pemerintah tidak akan terlalu serius untuk menyikapi ISIS. Ia juga menuturkan tidak akan mengeluarkan larangan khusus bagi kelompok ekstrem tersebut. Hanya saja, JK menggarisbawahi, pihak yang melanggar hukum di Indonesia, akan menerima sanksi setimpal.
"Ya apa saja yang menimbulkan masalah yang seperti itu, ya tidak boleh. Tidak perlu ada spesifik ISIS, apa saja ya," pungkas JK.
Pernyataan JK ini bertolak belakang dengan yang diungkapkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdjatno. Tedjo mengatakan, Perppu ISIS akan terbit dalam waktu dekat dan disinkronkan dengan UU yang ada.
"Selanjutnya, kami (pemerintah) akan buat Perppu (ISIS). Ada KUHP, UU Terorisme, tapi belum terintegrasi. Kami akan bikin perppu, dan dibuatkan UU-nya. Kita ingin menangkap uang keluar dan kembali. Nah pokok utama aturan perppunya itu," kata Tedjo di Jakarta, Senin 23 Maret.
Tedjo mengakui saat ini ada celah hukum karena pemerintah tak bisa menindak secara pidana bagi anggota ISIS. Karena itu, pemerintah akan fokus untuk membentuk aturan. "Kita belum jelas-jelas menyatakan ISIS ini terlarang, harus ada pernyataan ISIS terlarang, baru bisa memberikan sanksi pada mereka," tutur Menteri Tedjo.
Begitu pula dengan pencabutan kewarganegaraan. Tedjo menuturkan, belum ada aturan yang secara konkret menyebutkan bila bergabung ISIS akan dicabut kewarganegaraannya. "Belum, aturannya tidak ada. Kita tidak mengenal stateless (pencabutan warga negara)," pungkas Tedjo. (Mvi)
JK: Tidak Perlu Perppu untuk Hadapi ISIS
"Intinya kita sudah punya Undang-Undang Terorisme yang menghukum siapa saja yang mau berbuat salah gitu kan," terang JK.
Diperbarui 26 Mar 2015, 18:41 WIBDiterbitkan 26 Mar 2015, 18:41 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Desain Karakter Nurman di Film JUMBO Ternyata Terinspirasi dari Sosok Mahar di Laskar Pelangi
Astronom Temukan Planet Kembaran Bumi yang Super Padat
Cerita Inul Daratista Dampingi Titiek Puspa di Detik Akhir, Buya Yahya Bagikan Cara Mentalqin yang Benar
Heboh Ambulans Kena Tilang, Gara-Gara ETLE Kurang Canggih?
Perang Tarif Trump Vs China Memanas, Bagaimana Nasib Ekonomi Global?
Fakta Unik Paniki, Kuliner Khas Manado yang Menggugah Selera
Respons Presiden China Xi Jinping Hadapi Perang Tarif AS
Hasil Badminton Asia Championships 2025: Sempat Unggul, Fikri/Daniel Kalah dari Juara Bertahan
Gempa Hari Ini Jumat 11 April 2025 Empat Kali Guncang Indonesia, Ini Daftarnya
11 April 1926-12 April 1946: Mengenang Pejuang Asal Gianyar Kapten I Wayan Dipta
Erick Thohir Minta Drawing Liga 4 yang Tidak Profesional Diulang
Daftar Pemain yang Terpilih Ikut IBL All-Star 2025