Gelar Perkara BG Dianggap Jadi Ajang Pertanggungjawaban KPK

Gelar perkara Budi Gunawan sore ini akan melibatkan sejumlah pihak seperti PPATK, Kejagung, KPK, awak media, dan ahli hukum.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 14 Apr 2015, 11:29 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2015, 11:29 WIB
Kuartet Pimpinan Komisi III DPR
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin bersama Wakil Ketua Desmon J Mahesa, Mulfachri Harahap, dan Benny K Harman (kanan ke kiri) berfoto bersama usai rapat pemilihan di Jakarta, Rabu (29/10/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri berencana menggelar perkara terbuka untuk kasus Komjen Pol Budi Gunawan atas dugaan gratifikasi sore ini. Penyidik akan mengundang Kejagung, PPATK, KPK, dan ahli. Kehadiran KPK dinilai sebagai ajang pertanggungjawaban lembaga tersebut.

"Penetapan tersangka terhadap Pak Budi Gunawan oleh KPK, bukan oleh lembaga lain, karena itu KPK harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Sebab bila KPK gagal mempertanggungjawabkan proses dan alasan penetapan tersangka, ada konsekuensi yuridis, baik bagi pimpinan KPK maupun keberlanjutan KPK," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Benny mengatakan, gelar perkara tersebut membawa konsekuensi politik, terutama dukungan publik kepada KPK. Sebab, penetapan tersangka oleh KPK harus jelas, transparan, akuntabel, dan tidak ada motif lain.

Benny menilai, gelar perkara ini bisa menjadi pelajaran bagi KPK, jika terbukti kasus Budi Gunawan tidak bisa dilanjutkan perkaranya.

"Lembaga ini dituntut harus berhati-hati kalau ingin menetapkan tersangka, hukumannya berat (pertanggungjawabannya) berat bagi KPK. Bukan karena analisis politis atau karena dendam," kata politikus Demokrat itu.

Gelar Perkara Terbuka

Dirtipideksus Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 13 April 2015 mengatakan, gelar perkara sore ini pukul 15.00 WIB akan melibatkan sejumlah pihak seperti PPATK, Kejagung, KPK, awak media dan ahli hukum. Dengan begitu, pemaparan penyidik bisa dinilai untuk selanjutnya diputuskan apakah kasus Komjen BG bisa diteruskan atau dihentikan.

Kalangan ahli yang akan hadir dalam gelar perkara yakni pakar hukum pidana Tengku Nasrullah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Choirul Huda, Guru Besar Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita dan Pakar TPPU dari Universitas Trisaksi Yenti Ganarsih.

Perkara Komjen Pol Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejagung dari KPK setelah gugatan praperadilan jenderal polisi bintang tiga itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan tersangka Budi Gunawan sebagai tersangka dalam dugaan kasus kepemilikan rekening tak wajar dianggap tidak tepat.

Kejagung kemudian mengembalikan perkara dugaan korupsi Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. (Mvi/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya