Jaksa Agung Siap Hadiri Gelar Perkara Kasus Budi Gunawan

Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan transaksi mencurigakan Komjen Pol Budi Gunawan ke Bareskrim Polri.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 07 Apr 2015, 19:18 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2015, 19:18 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo
Jaksa Agung HM Prasetyo

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan transaksi mencurigakan Komjen Pol Budi Gunawan ke Bareskrim Polri. Nantinya setelah ditelaah dan dipelajari oleh Bareskrim Polri, penyidik bakal melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut dengan mengundang Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku siap memenuhi undangan dari Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Ya, kalau diundang kita datang," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Prasetyo menyatakan akan menghormati Polri dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Sebab, saat ini berkas perkara itu kini telah ditangani sepenuhnya oleh Polri. "Kan kewenangan penyelidikan kita serahkan ke mereka (Polri)," ucap dia.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengatakan, saat ini berkas tersebut tengah ditelaah penyidiknya.

"Sekarang lagi kita teliti. Begitu dilimpahkan ke sini, penyidik Bareskrim meneliti berkasnya. Diteliti untuk menentukan direktorat mana yang berhak nangani kasus itu," kata Victor.

Tak hanya itu, sambung dia, nantinya penyidik juga akan melakukan gelar perkara dengan melibatkan KPK, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kejaksaan Agung.

"Dalam gelar perkara itu semua pihak akan diundang, dari KPK, PPATK, Kejaksaan Agung. Ada ahli-ahli juga. Supaya proses terbuka dan transparan, jadi tidak timbul yang macam-macam. Jangan sampai diteliti sama polisi saja," pungkas Victor.

KPK sebelumnya menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka terkait kasus rekening mencurigakan. Jenderal bintang 3 yang sempat menjadi calon tunggal Kapolri ini dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Namun, mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lalu, Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah secara hukum. (Ndy/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya