BNP2TKI: Memang Tak Ada Aturan Notifikasi Hukuman Mati, Tapi...

Nusron menyayangkan tidak ada notifikasi pemberitahuan terlebih dahulu dari Arab Saudi kepada pemerintah RI sebelum dilakukan eksekusi.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Apr 2015, 05:00 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2015, 05:00 WIB
Nusron Wahid
Nusron Wahid (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid langsung bertolak ke Brebes, kediaman almarhumah Karni Binti Medi Tarsim, TKI yang dieksekusi mati di Arab Saudi. Dalam kunjungannya, ia didampingi Direktur Mediasi dan Advokasi Teguh Hendro Cahyono dan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Lalu Moh Iqbal.

Nusron berangkat menggunakan kereta Tegal Bahari dan dijadwalkan sampai ke Desa Karang Junti RT 04/04 Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada Jumat (17/4/2015) dini hari. Paginya, dia langsung menemui keluarg Karni.

Terkait eksekusi hukuman mati yang dilakukan pemerintah Arab Saudi terhadap TKI Karni Binti Medi Tarsim dan sehari sebelumnya Zaenab di Arab Saudi, Nusron menyayangkan tidak ada notifikasi pemberitahuan terlebih dahulu dari Arab Saudi kepada pemerintah RI sebelum dilakukan eksekusi.

"Memang tidak ada aturan tertulis yang menyebutkan bahwa jika ada eksekusi hukuman mati terhadap warga negara lain di suatu negara, harus menginformasikan kepada negara asal warga yang akan dihukum tersebut," ujar Nusron dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2015).

Namun etikanya, kata dia, harus ada konfirmasi kepada negara yang warganya dihukum mati. Hal itu karena soal hukuman mati menyangkut nyawa orang lain.

Terkait perlindungan kepada para TKI di luar negeri, Nusron mnenyatakan bahwa perlindungan yang diberikan pemerintah Indonesia sudah sangat terukur.

"Pertama, sudah adanya pendampingan hukum melalui penyediaan lawyer yang dibiayai pemerintah Indonesia. Kedua, sudah melakukan pendekatan secara diplomatik," ujar dia.

Ketiga, lanjut Nusron, pemerintah telah mengirim tokoh-tokoh informal yang dihormati di negara yang bersangkutan. Keempat, Menteri Luar Negeri Indonesia turun tangan untuk membantu penanganan masalah tersebut.

"Dan terakhir, Presiden bertelepon atau berkirim surat kepada Raja Arab Saudi," tukas Nusron.

Karni, tenaga kerja Indonesia asal Desa Karangjunti, Losari, Brebes, dieksekusi mati di penjara Yanbu, Kamis 16 April 2015. Eksekusi dilaksanakan pukul 10.00 waktu setempat. Dia dipidana atas kasus pembunuhan terhadap anak kecil bernama Tala al-Syihri (4 tahun) pada 26 September 2012. (Ali)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya