Kubu Agung Laksono: SK Rotasi Fraksi Golkar Tidak Sah

SK tersebut sifatnya hanya tembusan dari Pimpinan DPR kepada komisi-komisi dan belum dapat pengesahan dari Kesekjenan DPR.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 20 Apr 2015, 17:23 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2015, 17:23 WIB
Partai Golkar Kubu Agung Laksono Gelar Rapimnas I
Agung Laksono (tengah) didampingi petinggi partai menghadiri pembukaan Rapimnas I DPP Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (8/4/2015). Rapat membahas konsolidasi partai dari tingkat bawah hingga atas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Konflik dualisme pimpinan Golkar belum juga usai. Loyalis kubu Aburizal Bakrie atau Ical di DPR telah memegang Surat Keputusan (SK) rotasi Fraksi Golkar oleh Pimpinan DPR, terhadap loyalis Agung Laksono.

Salah satu yang kena rotasi dari kubu Agung Laksono adalah Bowo Sidik Pangarso. Bowo ‎mengatakan, SK yang diterbitkan oleh Pimpinan DPR belum sah secara administrasi. SK Pimpinan DPR itu bernomor 87/PIMP/III/2014-2015‎, tertanggal 16 April 2015.

"SK itu diterbitkan 16 April dan saya salah satunya yang dirotasi dari Komisi VII ke Komisi VIII. Secara administratif itu harus diterbitkan oleh Kesekjenan DPR dan bukan ‎oleh Pimpinan DPR," kata Bowo Sidik saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (20/4/2015).

Bowo mengaku, SK rotasi tersebut juga dia pegang. Setelah ia bertemu loyalis Agung lainnya, ternyata SK tersebut hanya tembusan dari Pimpinan DPR kepada komisi-komisi dan belum dapat pengesahan dari Kesekjenan DPR.

"Jadi seharusnya Pimpinan DPR mengajukan SK itu ke Kesekjenan dan Kesekjenan menyetujui diteruskan ke Kesekretariatan Komisi-Komisi. Bukan Pimpinan DPR itu tembusan ke komisi-komisi. Secara administrasi, Pimpinan DPR di bawah Kesekjenan‎ Dewan karena mengatur anggaran setiap anggota DPR," papar dia.

‎Dengan dikeluarkannya SK rotasi itu, Bowo menilai Pimpinan DPR sudah memihak. Jika nantinya Kesekjenan Dewan menindaklanjuti dan mengeluarkan SK rotasi yang diajukan kubu Ical, Bowo menegaskan pihaknya akan membawa hal tersebut ke ranah hukum.

"Kalau berani mengeluarkan SK rotasi, Kesekjenan akan kami tuntut di PTUN. Sebab, kami masih berkonflik tapi mengakomodir salah satu pihak, padahal pihak kami yang diakui pemerintah melalui SK Menkumham," tandas Bowo Sidik.

‎Berikut  nama-nama loyalis Agung Laksono yang dirotasi kubu Ical:

1. Mahyudin di Komisi I yang sebelumnya di Komisi II
2. Andi Rio Idris di Komisi I yang sebelumnya di Komisi X
3. Yayat Y Biaro di Komisi I yang sebelumnya di Komisi III
4. Agati Sulie Mahyudin di Komisi II yang sebelumnya di Komisi V
5. Charles J. Mesang di Komisi II yang sebelumnya di Komisi IX
6. Saiful Bahri Ruray di Komisi III yang sebelumnya di Komisi VII
7. Setya Novanto di Komisi III yang sebelumnya di Komisi II
8. Delia Pratiwi Sitepu di Komisi V yang sebelumnya di Komisi VIII
9. Elion Numberi di Komisi V yang sebelumnya di Komisi X
10. Meutya Viada Hafid di Komisi VI yang sebelumnya di Komisi I


11. Endang Srikarti di Komisi VI yang sebelumnya di Komisi VIII
12. Agun Gunanjar di Komisi VI yang sebelumnya di Komisi I
13. Mohammad Suryo Alam di Komisi VII yang sebelumnya di Komisi VI
14. Enny Anggraeny Anwar di Komisi VII yang sebelumnya di Komisi II
15. Budi Supriyanto di Komisi VII yang sebelumnya di Komisi IX
16. Saniatul Lativa di Komisi VII yang sebelumnya di Komisi IX
17. Dave Akbar Laksono di Komisi VIII yang sebelumnya di Komisi I
18. Bowo Sidik Pangarso di Komisi VIII yang sebelumnya di Komisi VII
19. Fayakhun Andriadi di Komisi VIII yang sebelumnya di Komisi I
20. Zainudin Amali di Komisi VIII yang sebelumnya di Komisi III
21. Endang Maria Astuti di Komisi VIII yang sebelumnya di Komisi I
22. Melchias Markus Mekeng di Komisi IX yang sebelumnya di Komisi XI

23. Gde Sumarjaya Linggih di Komisi IX yang sebelumnya di Komisi VI
24. Adies Kadir di Komisi IX yang sebelumnya di Komisi III

25. Sarmuji di Komisi IX yang sebelumnya di Komisi VI
26. Dito Ganinduto di Komisi X yang sebelumnya di Komisi VII
27. Gatot Sudjito di Komisi IX yang sebelumnya di Komisi V
28. Azhar Romli di Komisi IX yang sebelumnya di Komisi II
29. Mujib Rohmat di Komisi X yang sebelumnya di Komisi VIII
30. Idris Laena di Komisi XI yang sebelumnya di Komisi VI
31. Edison Betaubun di Komisi XI yang sebelumnya di Komisi II
32. Aditya Anugrah Moha di Komisi XI yang sebelumnya di Komisi IX
33. Neni Moerniaeni di Komisi XI yang sebelumnya di Komisi VII.

(Mvi/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya