Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah melarang penjualan minuman keras atau miras di minimarket. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sedang mengkaji izin untuk toko khusus menjual miras.
"Kalau toko miras bisa saja, khusus toko tertentu. Bisa saja sih, lagi kita kaji izinnya," kata pria yang akrab disapa Ahok, di Balaikota, Jakarta, Rabu (22/4/2015).
Nanti, toko tersebut akan mencontoh toko di luar negeri. Barang yang dijual hanya minuman keras. Bagi yang mau membeli hanya mereka yang di atas 21 tahun. Pemeriksaan akan dilakukan dengan ketat.
"Seperti di luar negeri saja. Jadi toko, orang yang masuk ke situ khusus beli minuman saja, orang biasa nggak bisa masuk. Umur 21 nggak bisa dan nggak campur minuman lain," ujar dia.
Ahok menjelaskan sampai saat ini, kajian yang dilakukan tidak mengharuskan izin toko menjual miras itu memakai Pergub maupun Perda. "Itu izin toko biasa saja. Sama kayak orang toko cerutu, toko lainnya, mal, sama saja dan nggak ada salahnya," pungkas Ahok.
Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Aturan ini merupakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 290 Tahun 2014 tentang hal yang sama.
Kementerian Perdagangan merevisi Pasal 14 yang lama. Di sana menyebutkan minimarket dan pengecer bisa menjual minuman dengan kadar alkohol di bawah 5 persen atau jenis bir. Sedangkan Pasal 14 dalam Permendag yang baru menghilangkan minimarket dan pengecer, artinya minimarket dan pengecer dilarang memperjualbelikan minuman ini.
Secara umum aturan dalam Permendag sebelumnya masih sama, di antaranya mengatur usia pembeli harus di atas 21 tahun atau menunjukkan kartu identitas.
Namun ada pengecualian larangan penjualan minuman beralkohol atau miras khusus untuk wilayah Bali. Di provinsi ini hanya akan ada 16 kawasan pariwisata yang mendapat perkecualian dari peraturan itu. (Mvi/Ein)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Ahok Kaji Izin Toko Khusus Jual Miras
Ahok mengatakan, bagi yang mau membeli hanya mereka yang di atas 21 tahun. Pemeriksaan akan dilakukan dengan ketat.
diperbarui 22 Apr 2015, 11:37 WIBDiterbitkan 22 Apr 2015, 11:37 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Anies Baswedan Jenguk Tom Lembong di Tahanan: Semangatnya Mengagumkan
Intip, Ramalan Shio Terkait Karier dan Cinta Menjelang Imlek 2025
9 Hujan Meteor yang Akan Mengguyur Bumi Sepanjang 2025
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Jakarta LavAni Livin Transmedia Bungkam Jakarta Bhayangkara Presisi
Bolehkah Dzikir Minta Balasan Langsung di Dunia? Begini Kata Buya Yahya
3 Pemain Manchester United yang Sebaiknya Diparkir saat Menghadapi Liverpool
PPN 12 Persen Hanya Berlaku Kategori Barang dan Jasa Mewah, Penerapan dan Dampaknya?
Berlian Lombok, Kisah Kembalinya Warisan Sejarah dari Tanah Pengasingan
Kegembiraan Santri Garut usai Guru Ngajiyang Dituduh Melakukan Pengeroyokan Divonis Hukuman Percobaan
Turis Singapura Dilecehkan Saat Malam Tahun Baru di Braga Bandung, Pelaku Masih Diburu
350 Kata Bijak untuk Diri Sendiri yang Memotivasi dan Menginspirasi
Keluarga Minta Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Dihukum Berat