Ahok: DKI Ikut Aturan Pelarangan Penjualan Miras di Minimarket

Ahok menilai, masyarakat DKI Jakarta yang justru akan rugi jika peredaran minuman keras tidak dibatasi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 16 Apr 2015, 11:36 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2015, 11:36 WIB
Ahok Jalan Kaki Blusukan ke Tanah Abang
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama bersalaman dengan warga saat menuju pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (15/4). Ahok berjalan kaki dari Stasiun Tanah Abang menuju Pasar Blok G untuk mengecek kondisi trotoar jalan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengikuti aturan dari Kementerian Perdagangan yang menyatakan minimarket dan pengecer dilarang memperjualbelikan minuman keras (miras) dengan kandungan alkohol di bawah 5 persen. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyambut positif aturan tersebut.

"Kita ikut saja, kita mesti ikut dong," ujar pria yang kerap disapa Ahok itu di Balaikota Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Ahok menjelaskan, kebijakan pelarangan tersebut tidak akan merugikan siapapun. Sebab, masyarakat DKI yang justru akan rugi jika peredaran minuman keras tidak dibatasi.

"Nggak juga, nggak ada masalah kita. Justru rakyat yang susah. Nanti yang gelap-gelap yang bikin masalah," jelas Ahok.

Ahok merasa, aturan pelarangan tersebut sangat penting. Sebab, sangat susah menertibkan larangan miras di masyarakat.

"Sekarang (peredarannya) bisa diatasi nggak? Pertanyaan saya bisa nggak penegak hukum (bertindak). Orang pelanggaran nyeberang jalan, nggak pakai helm, nggak bisa ditangkap. Narkoba di Lapas saja nggak bisa ditangkap. Itu persoalannya di situ saja. Kalau kita (Pemprov) ikut saja," jelas Ahok.

Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.  Aturan ini merupakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 290 Tahun 2014 tentang hal yang sama.

Kementerian Perdagangan merevisi Pasal 14 yang lama. Di sana menyebutkan minimarket dan pengecer bisa menjual minuman dengan kadar alkohol di bawah 5 persen atau jenis bir. Sedangkan Pasal 14 dalam Permendag yang baru menghilangkan minimarket dan pengecer, artinya minimarket dan pengecer dilarang memperjualbelikan minuman ini.

Secara umum aturan dalam Permendag sebelumnya masih sama, di antaranya mengatur usia pembeli harus di atas 21 tahun atau menunjukkan kartu identitas.

Namun ada pengecualian larangan penjualan minuman beralkohol atau miras khusus untuk wilayah Bali. Di provinsi ini hanya akan ada 16 kawasan pariwisata yang mendapat perkecualian dari peraturan itu. (Mvi/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya