Buaya Ilegal Disita Polisi dari Tempat Wisata di Semarang

Seekor buaya sepanjang 2 meter disita karena pemilik tidak memiliki izin. Butuh 6 orang untuk mengikat dan membawa buaya ini.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Apr 2015, 19:05 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2015, 19:05 WIB
Polisi Semarang Sita Buaya Ilegal di Tempat Wisata Kolam Renang
Seekor buaya sepanjang 2 meter disita karena pemilik tidak memiliki izin. Butuh 6 orang untuk mengikat dan membawa buaya ini.

Liputan6.com, Semarang - Polisi bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah menyita seekor buaya muara dari tempat wisata kolam renang di Semarang. Berita itu mengawali Kilas Indonesia yang ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (23/4/2015).

Polisi bersama BKSDA Jawa Tengah menyita seekor buaya muara dari sebuah tempat wisata kolam renang di Bawen, Kabupaten Semarang. Butuh 6 orang untuk mengikat dan membawa buaya sepanjang 2 meter.

Buaya tersebut disita karena pemilik tidak memiliki izin. Buaya ini selanjutnya dibawa ke kebun binatang mini milik Sidomuncul.

Di Tanjung Balai, Sumatera Utara, kesal karena tidak digubris polisi, warga nekat membakar satu unit truk pengangkut pakaian bekas selundupan asal Malaysia yang ditangkap warga di Tanjung Balai. Mobil dibakar di Mapolres Tanjung Balai. Polisi hanya diam saja membiarkan warga melakukan aksinya.
‪
Sementara di Bantul, Yogyakarta, sebuah truk pengangkut pasir terjebak di Sungai Progo, Bantul. Truk yang sedang memuat pasir ini tak dapat diselamatkan, saat hujan deras di bagian hulu menyebabkan arus sungai dengan cepat meluap. Beruntung dua awak truk berhasil menyelamatkan diri. (Dan/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya