Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana atau Haji Lulung dan anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar Hasibuan bisa dipanggil paksa oleh Bareskrim Polri. Lantaran keduanya hari ini mangkir dari pemeriksaan terkait kasus uninterruptible power supply (UPS) atau alat penyimpan daya listrik.
"Kalau tidak hadir yang pertama kan bisa dipanggil yang kedua dan kalau ketiga ya bisa dipanggil paksa," kata pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/4/2015).
Ia menambahkan, ketidakhadiran Haji Lulung maupun Fahmi di Bareskrim Mabes Polri tanpa alasan yang logis akan membuat penyelidikan terhambat. Terlebih panggilan penegak hukum menurut undang-undang harus dipenuhi semua pihak tak terkecuali anggota dewan.
Maka itu, Akhiar menyatakan keduanya wajib memenuhi pemanggilan Bareskrim. Bila absen, yang bersangkutan harus ada alasan yang kuat.
"Kalau tidak hadir, tentu harus ada alasannya, apakah karena sakit atau ada pekerjaan yang sudah terjadwal terlebih dahulu," ucap dia.
Keterangan saksi, kata dia, akan memberikan manfaat bagi penyelidikan sehingga tindak pidana itu akan menjadi jelas. Namun begitu, hal tersebut tergantung dari penyidik yang menentukan seberapa penting keterangan itu diperlukan.
Pemanggilan Haji Lulung terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pengadaan UPS. Haji Lulung dalam priode 2014, menjadi Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, komisi yang membidangi pendidikan.
Sedangkan Fahmi adalah anggota Komisi E. Saat ini Fahmi menjabat sebagai Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta. (Ali/Ado)