Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus penyalahgunaan wewenang, Jero Wacik, mencapai babak akhir. Pagi ini, Selasa (28/4/2015), hakim tunggal Sihar Purba menyatakan menolak permohonan Jero Wacik dalam proses gugatan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Hakim menyatakan menolak permohonan Jero Wacik dengan berbagai pertimbangan. Hal tersebut praktis membuat penetapan tersangka yang dikakukan KPK menjadi sah secara hukum.
"Dengan pertimbangan apa yang diajukan pemohon dalam penetapan tersangka, merupakan tindakan formal dan administrasi semata, bukan upaya paksa. Maka hakim menetapkan penangkapan dinyatakan sah," tegas hakim Sihar Purba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).
Selain mempertimbangkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK bukan upaya paksa, hakim juga menyatakan bahwa penetapan tersangka bukan merupakan obyek praperadilan. Hal itu sama dengan apa yang diungkapkan saksi ahli KPK, Yahya Harahap, pada kesaksian sebelumnya.
"Apa yang menjadi judicial telah diatur dalam undang-undang bahwa penahanan tersebut tidak termasuk obyek dari peradilan," tutup hakim Sihar Purba.
Dengan demikian, proses peradilan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan KPK kepada Jero Wacik dapat terus dilakukan.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar.
Sedangkan terkait kapasitasnya sebagai menteri ESDM, Jero Wacik dijerat kasus dugaan pemerasan yang merupakan pengembangan dugaan korupsi pengadaan di Sekjen ESDM yang juga menjerat mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno. Menurut KPK negara dirugikan hingga Rp 9,9 miliar.
Atas penetapannya tersebut, politikus Partai Demokrat itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2015. (Mut)
Permohonan Praperadilan Jero Wacik Ditolak
Hakim tunggal Sihar Purba menyatakan menolak permohonan Jero Wacik dalam proses gugatan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
diperbarui 28 Apr 2015, 11:23 WIBDiterbitkan 28 Apr 2015, 11:23 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Istri Shin Tae-yong Sempat Sebut Erick Thohir Manusia Bertubuh 10 Sebelum Suaminya Dicopot Sebagai Pelatih Timnas Indonesia
Ambengan, Tradisi Menyambut Isra' Mi'raj
Siapa Bilang Bid'ah? Ulama Kaliber Dunia Bolehkan Hadiah Yasin dan Tahlil untuk Mayit Kata Gus Baha
DPRD Berharap Pemkot Tangerang Bisa Selesaikan Masalah THL
5 Film Garapan Hanung Bramantyo yang Bakal Tayang Tahun Ini
Pangeran William Sempat Rogoh Kocek Rp4 Juta demi Bisa Kencan Pertama dengan Kate Middleton
Ilmuwan Temukan Abu Vulkanik di Mars, Ungkap Kehidupan di Masa Lalu
Link Live Streaming Carabao Cup Arsenal vs Newcastle United, Segera Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 8 Januari 2025
Kuota Haji Furoda Tak Terkontrol, DPR RI Akan Revisi Aturannya
Hati-Hati.. Ahli Tahajud dan Puasa Bisa Saja Menjadi Ahli Neraka, Peringatan Buya Yahya
Inilah 7 Simbol Obat Beserta Artinya