Kemlu: Hak Australia Tarik Dubesnya dari Indonesia

Pemerintah mengerti langkah yang dilakukan Australia. Namun, dia berharap hubungan bilateral antara Australia dan Indonesia akan tetap baik.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 29 Apr 2015, 15:37 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2015, 15:37 WIB
Juru bicara Kemlu Arrmanatha Nasir
Juru bicara Kemlu Arrmanatha Nasir (Liputan6.com/ Andreas Gerry Tuwo)

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan pemerintah mengeksekusi mati duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, membuat Pemerintah Australia geram. Mereka memprotes Pemerintah Indonesia dengan menarik Duta Besar Australia untuk RI, Paul Grigson akhir pekan ini.

"Hak untuk memanggil dubes untuk konsultasi merupakan hak negara pengirim, Australia memiliki hak itu," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir di kantornya, Rabu (29/4/2015).

Arrmanatha menjelaskan, pemerintah mengerti langkah yang dilakukan Australia. Namun, dia berharap hubungan bilateral antara Australia dan Indonesia akan tetap baik.

"Seperti yang selalu disampaikan Ibu Menteri Luar Negeri dan Bapak Presiden bahwa kita berharap terus untuk meningkatkan hubungan baik antara kedua negara," tutur dia.

Kendati saat ini hubungan dengan Australi kurang baik, tapi RI tetap menganggap Australia sebagai mitra. Arrmanatha pun yakin Negeri Kanguru melihat posisi RI di posisi yang sama.

"Kita memandang Australia suatu negara penting dalam hubungan bilateral Indonesia dan kita juga yakin Australia memandang Indonesia sebagai negara yang penting di kawasan ini. Karena itu, hubungan baik antar kedua negara sangat dibutuhkan," pungkas Arrmanatha. (Sun/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya