Liputan6.com, Jakarta - Polri mengebut penyelesaian kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK Novel Baswedansecara cepat. Rencananya, pukul 16.00 WIB, Novel langsung diberangkatkan ke tempat kejadian perkara (TKP) di Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi.
"Kita upayakan diselesaikan (kasusnya) 1x24 jam sehingga tidak dilakukan penahanan," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Dijelaskan Badrodin, rekonstruksi sudah berdasarkan berkas perkara yang dikembalikan kejaksaan ke Polri. Dalam berkas itu, kejaksaan meminta untuk dilakukan keterangan dan rekonstruksi oleh tersangka, bukan dengan pemeran pengganti.
"Kalau pukul 00.30 WIB itu batas akhirnya. Namun demikian ini diharapkan bisa kooperatif untuk melaksanakan semua dalam proses penyelidikan," tutur Badrodin.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso menambahkan Novel akan diberangkatkan dengan menggunakan pesawat dari kepolisian. Alasannya, agar yang bersangkutan bisa cepar sampai lokasi dan langsung dilakukan rekonstruksi.
"Pukul 16.00 WIB ini, kita langsung berangkatkan," tukas Budi.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahan Kapolri untuk tidak melakukan penahanan kepada Novel Baswedan.
"Tadi saya sudah memerintahkan kepada Kapolri. Yang pertama adalah untuk tidak menahan (Novel Baswedan), " ujar Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga memerintahkan proses hukum tetap berjalan dengan transparan dan adil. Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan mendapat pesan khusus dari Jokowi.
"Saya sudah memerintahkan kepada Wakapolri untuk tidak membuat hal-hal yang membuat kontroversi di masyarakat," tegas Jokowi. (Mut)
Polri Terbangkan Novel Baswedan ke Bengkulu
Rencananya, pukul 16.00 WIB, Novel langsung diberangkatkan ke tempat kejadian perkara (TKP) di Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi.
diperbarui 01 Mei 2015, 15:43 WIBDiterbitkan 01 Mei 2015, 15:43 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Arti Philocalist: Pencinta Keindahan dalam Kehidupan Sehari-hari
Apa Itu Energi: Pengertian, Jenis, dan Perubahannya
Instagram Uji Coba Tombol Dislike untuk Komentar, Buat Apa?
Arti Departure: Memahami Makna dan Pentingnya dalam Berbagai Konteks
Berwudhu dengan Air Kemasan, Sah atau Tidak?
Ini Prediksi Harga Emas di Pekan ke-3 Februari 2025, Naik atau Turun?
Apa itu Forex: Panduan Lengkap untuk Pemula
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Secara Online
10 Desain Rumah Modern Klasik yang Cocok untuk Hunian Masa Kini
Arti Sepuh: Pengertian, Makna, dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Apa Itu Ideologi: Pengertian, Jenis, dan Pengaruhnya dalam Kehidupan Berbangsa
Hasto Dipanggil KPK Hari Ini Setelah Kalah Praperadilan