Liputan6.com, Jakarta - Penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â Novel Baswedan secara paksa oleh penyidik Mabes Polri di kediamannya di Kelapa Gading pada Jumat 1 Mei dini hari, dinilai Kapolri Badrodin Haiti sudah sesuai prosedur.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Jumat (1/5/2015), menurut Badrodin, Novel harus ditahan karena tahun depan kasusnya sudah kedaluwarsa, sehingga jika keluarga korban kasus penembakan menuntut Novel, polisi akan kesulitan.
"Kasus ini tahun depan itu sudah kedaluarsa, artinya kalau kedaluarsa hak untuk menuntut sudah tidak ada lagi. Sehingga bisa saja pelapor maupun korban ini akan menuntut Polri. Karena ruang untuk mendapatkan keadilan sudah tidak ada lagi," kata Jenderal Badrodin Haiti.
Â
Jika Mabes Polri ngotot mengusut kasus ini, berbeda dengan keluarga Mulyan Johan, korban tewas akibat penembakan di Bengkulu pada 2004 lalu.
Saat ditemui di kediamannya Jumat siang, pihak keluarga sudah melupakan kasus yang terjadi 11 tahun lalu itu dan meminta polisi tidak lagi mengungkitnya.
Baca Juga
"Keluarga enggak punya reaksi apa-apa, karena kami merasa bagi keluarga sendiri masalah ini sudah selesai. Tapi kalau masalah ini mau diungkit, mau dibawa pihak kepolisian, itu hak mereka. Jadi kami minta dari pihak keluarga kami sendiri tidak mau terlibat dalam urusan kepolisian dan kami juga jangan dilibatkan lagi di dalam urusan kepolisian," ujar Antoni Besman, kakak kandung almarhum Mulyan Johan.
Kasus penembakan berawal saat Satreskrim Polresta Bengkulu yang dipimpin Novel, menangkap 6 tersangka pencuri sarang burung walet. Keenam tersangka dianiaya anak buah Novel dan satu di antaranya yakni Mulyan Johan meninggal dunia.
Kasus tersebut diungkit lagi oleh Mabes Polri, karena Novel Baswedan sebagai Kasatserse Novel saat itu mengambil alih tanggung jawab. Karena kasus ini pula, Novel yang pernah menyidik kasus korupsi Dankorlantas Polri Irjen Djoko Susilo sempagt ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (Dan/Ado)
Advertisement