Catatan BIN, WNI Bawa Bom di Brunei Tak Ada Laporan Radikalisme

Pengadilan Pertama Rustawi dimulai pada Senin 4 Mei 2015 atas dakwaan kepemilikan senjata api tanpa izin.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 07 Mei 2015, 12:01 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2015, 12:01 WIB
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Brunei Darussalam setelah kedapatan membawa bahan peledak dan peluru. WNI yang bernama Rustawi Tomo Kabul ditangkap di Bandara Bandar Seri Begawan saat transit penerbangan menggunakan Royal Brunei pada Sabtu 2 Mei 2015 untuk menuju ke Arab Saudi.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan, telah berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN). Menurut Menko Tedjo, berdasarkan laporan BIN, Rustawi tidak memiliki catatan soal radikalisme.

"Kalau laporan dari BIN, tidak ada catatan yang bersangkutan yang berkaitan dengan tindakan adanya radikalisme," ujar Menko Tedjo di kantornya, Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Tedjo membenarkan, Rustawi membawa sejumlah amunisi. Meskipun demikian, dia tidak mengetahui berapa jumlahnya dan alasan amunisi itu dibawa oleh Rustawi.

"Benar memang dia (Rustawi) membawa sejumlah amunisi. Tapi apa motifnya masih diselidiki. Kita akan segera berkoordinasi dengan pihak Brunei untuk memastikan hal tersebut secepat mungkin," jelas Tedjo.

Rustawi masuk ke Brunei Darussalam bersama 52 orang anggota rombongan umroh dari Malang, Jawa Timur. Berangkat dengan pesawat Royal Brunei dari Bandara Internasional Juanda, rombongan umroh ini harus transit terlebih dahulu di Brunei Darussalam sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.

Pengadilan Pertama Rustawi dimulai pada Senin 4 Mei 2015 atas dakwaan kepemilikan senjata api tanpa izin. Dalam hukum Brunei, orang yang melakukan kejahatan ini terancam dipenjara maksimal 15 tahun ditambah hukuman cambuk.

Pengadilan berikutnya dijadwalkan pada Senin 11 Mei 2015. Wakil jaksa Norsuzanawati Pg Hj Abas meminta agar terdakwa ditahan selama sepekan di kantor polisi Bandar Seri Begawan agar memudahkan penyidikan. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya