Hakim Sakit, Sidang @TrioMacan2000 Ditunda

Sidang akan kembali digelar pada Senin 25 Mei pekan depan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 18 Mei 2015, 17:43 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2015, 17:43 WIB
Ilustrasi @TrioMacan2000 (2)
Ilustrasi @TrioMacan2000

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh admin akun twitter @TM2000Back yang semula @TrioMacan2000. Sedianya, hari ini sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan untuk terdakwa‎ Raden Nuh.

Kuasa hukum‎ terdakwa, Adi Partogi Simbolon, menjelaskan alasan penundaan sidang. "Sidang ditunda karena hakim ketua (Suyadi) sakit," ujar Adi dalam pesan singkatnya, Senin (18/5/2015).

Meski demikian, Adi tidak mengetahui sakit apa yang diderita Suyadi. Sidang akan kembali digelar pada Senin 25 Mei pekan depan.

Dalam sidang pada pekan lalu, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 2 orang ahli. Mereka adalah ahli forensik Polri, Saji Purwanto, serta dosen Bahasa dan Sastra Indonesia bidang linguistik dari Universitas Negeri Jakarta, Asisda.

Dalam sidang tersebut, sempat terjadi perdebatan antara Asisda dan kuasa hukum terdakwa. Pihak kuasa hukum Raden Nuh dan Harry Koes. terdakwa lain kasus ini, bahkan mempertanyakan kredibilitas Asisda sebagai ahli bahasa.‎ (Mvi/Yus)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya