Demokrat: Belum Dijalankan, Kenapa UU Pilkada Ingin Direvisi?

Saan berujar, jika DPR gampang mengubah UU yang belum pernah dijalankan, dapat menghambat agenda-agenda penting lainnya di DPR.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 18 Mei 2015, 23:18 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2015, 23:18 WIB
Saan Mustopa
Politisi Demokrat Saan Mustopa. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - DPR berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perppu Pilkada. Revisi ini dilakukan untuk mengatur dengan jelas parpol peserta pemilu yang sedang berkonflik. Mengingat masih ada 2 parpol yang sedang mengalami dualisme kepemimpinan.

Namun, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa mengaku heran jika UU Pilkada akan direvisi. Padahal, UU tersebut baru saja disahkan tahun ini dan sama sekali belum pernah dijalankan.

"UU Pilkada baru direvisi, belum digunakan masa sudah direvisi lagi. Hal ini belum ada yang urgen untuk revisi UU Pilkada," kata Saan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2015).

Saan berujar, jika DPR gampang mengubah undang-undang yang belum pernah dijalankan sama sekali, hal tersebut menghambat agenda-agenda penting lainnya di DPR. Terlebih, jika revisi tersebut didasari kepentingan-kepentingan kelompok di DPR.

"Kalau ada persoalan lain, kita cari solusi yang terbaik. Kalau ini terus direvisi akan ganggu performance dan kredibilitas DPR, ini jadi kesadaran bersama di DPR. Ini terkait reputasi DPR dalam membuat UU," ujar dia.

ā€ŽSenada dengan Saan, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat lainnya, Syarief Hasan pun heran dengan rencana revisi UU Pilkada tersebut. "Ini kan UU belum pernah dijalankan satu kali pun," kata Syarief.

Namun demikian, ā€Žmantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah itu menegaskan wacana tersebut bisa saja dijalankan. Namun, harus dengan keyakinan bukan karena kepentingan-kepentingan sekelompok orang di DPR.

Sikap Demokrat sendiri, kata Syarief, tidak akan terburu-buru menyatakan sikapnya terkait rencana revisi UU Pilkada itu. Pihaknya mengaku akan berhati-hati melihatĀ urgensi revisi UU tersebut.

ā€Ž"Kalau memang ada pandangan begitu prinsipnya kepentingan nasional dan untuk betul-betul peningkatan asas demokrasi bisa saja diperlukan. Kami akan pelajari mendalam poin-poin apa saja yang akan dibahas. Kalau komitmen bersama dan untuk kepentingan nasional maka itu tidak menutup kemungkinan (mendukung)," tandas dia. (Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya