Mensos: Banyak Uangnya, Napi Kasus Korupsi Tak Bisa Dapat KIS

Napi tindak pidana korupsi tidak bisa menerima bantuan kesehatan yang ditanggung pemerintah tersebut.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 23 Mei 2015, 05:43 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2015, 05:43 WIB
(Lip6 Pagi) Mensos-Khofifah
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Program Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk melaksanakan Nawacita antara lain memastikan kurang mampu mendapat perawatan kesehatan tanpa terkecuali. Terkait hal itu, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa memastikan narapida dari keluarga kurang mampu juga bisa mendapatkan bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

"Napi yang dipenjara karena kasus ringan seperti copet, maling ayam, dan sebagainya yang dari keluarga kurang mampu bisa mendapat haknya menerima dana KIS," ujar Khofifah saat kunjungan kerja di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (22/5/2015).

Namun Khofifah memberikan pengecualian. Napi tindak pidana korupsi tidak bisa menerima bantuan kesehatan yang ditanggung pemerintah tersebut.

"Pokoknya kasus napi yang ringan ya. Bukan napi tipikor yang banyak uangnya," lanjut dia.

Kendati demikian, mantan Ketua Umum PB Muslimat NU ini juga menuturkan, napi yang mendapatkan KIS harus melalui rekomendasi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Ia menyatakan, dari 32 ribu napi yang diusulkan mendapat KIS, 10 ribu di antaranya sudah mencapai tahap verifikasi.

"Kira-kira seminggu lalu sudah disampaikan surat dari Kemenkumham kepada Kemenkes, kemudian kita bawa ke BPJS bahwa 10 ribu napi ini sudah diverifikasi, dan kartunya siap dicetak oleh BPJS," papar Khofifah. (Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya