WNI Asal Banyuwangi Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Lilik binti Mas'oud menghadapi vonis mati karena tersandung kasus pembunuhan dan perbuatan zina.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 25 Mei 2015, 09:39 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2015, 09:39 WIB
TKI

Liputan6.com, Jakarta - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) Lilik binti Mas'oud dilaporkan berhasil lolos dari hukuman mati di Arab Saudi. Perempuan asal Banyuwangi ini menghadapi vonis mati karena tersandung kasus pembunuhan dan perbuatan zina.

Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, Lilik berhasil diselamatkan dari hukuman pancung berkat penanganan cepat yang dilakukan pemerintah terhadap kasus Lilik.

Selain itu, bukti-bukti yang ada di persidangam juga tidak cukup kuat untuk menjatuhkan hukuman mati.

"Pemerintah melalui KJRI Jeddah telah memberikan bantuan hukum kepada Lilik, termasuk dengan menunjuk pengacara tetap dari kantor pengacara Khudron Alzahrani," sebut Iqbal dalam pernyataan tertulisnya, Senin (25/5/2015).

"Dalam proses persidangan pengacara berhasil membuktikan bahwa Lilik tidak terlibat dalam pembunuhan," sambung dia.

Terkait tudingan zina, kata Iqbal, pengacara berhasil membuktikan bahwa Lilik telah menikah secara siri. Saat ini Lilik sudah kembali ke Tanah Air. Kemlu pun telah menyerahkan Lilik pada keluarganya di Banyuwangi, Jawa Timur.

Lilik ditangkap pada 2008 di Jeddah. Dia diciduk dengan tuduhan zina dan terlibat persekongkolan dengan seorang warga negara Bangladesh (suami sirinya) untuk membunuh WNI lainnya atas nama  Aisyah.

Dengan dibebaskannya Lilik, sepanjang 2015 ini Pemerintah Indonesia telah berhasil membebaskan 22 WNI dari ancaman hukuman mati di sejumlah negara.

"Pemerintah Indonesia akan terus memberikan bantuan hukum untuk mengupayakan pembebasan WNI dari ancaman hukuman mati dengan tetap menghormati hukum setempat," pungkas Iqbal. (Sun/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya