Liputan6.com, Jakarta - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) Lilik binti Mas'oud dilaporkan berhasil lolos dari hukuman mati di Arab Saudi. Perempuan asal Banyuwangi ini menghadapi vonis mati karena tersandung kasus pembunuhan dan perbuatan zina.
Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, Lilik berhasil diselamatkan dari hukuman pancung berkat penanganan cepat yang dilakukan pemerintah terhadap kasus Lilik.
Selain itu, bukti-bukti yang ada di persidangam juga tidak cukup kuat untuk menjatuhkan hukuman mati.
"Pemerintah melalui KJRI Jeddah telah memberikan bantuan hukum kepada Lilik, termasuk dengan menunjuk pengacara tetap dari kantor pengacara Khudron Alzahrani," sebut Iqbal dalam pernyataan tertulisnya, Senin (25/5/2015).
"Dalam proses persidangan pengacara berhasil membuktikan bahwa Lilik tidak terlibat dalam pembunuhan," sambung dia.
Terkait tudingan zina, kata Iqbal, pengacara berhasil membuktikan bahwa Lilik telah menikah secara siri. Saat ini Lilik sudah kembali ke Tanah Air. Kemlu pun telah menyerahkan Lilik pada keluarganya di Banyuwangi, Jawa Timur.
Lilik ditangkap pada 2008 di Jeddah. Dia diciduk dengan tuduhan zina dan terlibat persekongkolan dengan seorang warga negara Bangladesh (suami sirinya) untuk membunuh WNI lainnya atas nama Aisyah.
Dengan dibebaskannya Lilik, sepanjang 2015 ini Pemerintah Indonesia telah berhasil membebaskan 22 WNI dari ancaman hukuman mati di sejumlah negara.
"Pemerintah Indonesia akan terus memberikan bantuan hukum untuk mengupayakan pembebasan WNI dari ancaman hukuman mati dengan tetap menghormati hukum setempat," pungkas Iqbal. (Sun/Mut)
WNI Asal Banyuwangi Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi
Lilik binti Mas'oud menghadapi vonis mati karena tersandung kasus pembunuhan dan perbuatan zina.
diperbarui 25 Mei 2015, 09:39 WIBDiterbitkan 25 Mei 2015, 09:39 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wacana Nilai Rapor Siswa Jadi Syarat KJP Plus, Pramono Anung: Belum Menjadi Keputusan Saya
Indra Sjafri Ungkap Alasan Pemilihan 23 Pemain Timnas U-20 untuk Piala Asia U-20 2025: Berdasarkan Serangkaian Tes
Arti Gamon Bahasa Gaul: Penjelasan Lengkap dan Penggunaannya
Dampak Pembatasan Perdagangan Donald Trump, Pos AS Hentikan Layanan Paket dari China
Memahami Tujuan Tahlilan: Tradisi Spiritual yang Mendalam
Beramal Sembunyi atau Dipertontonkan, Mana yang Lebih Baik? Simak Ulasan Gus Baha
Nikita Mirzani Respons Ayah Vadel Badjideh Ngaku Tak Sudi Jadi Besan: Saya Benci Juga Sama Dia!
Calvin Verdonk Tampil Impresif di Eredivisie, Memikat Gelandang Legendaris Belanda dan Dianggap Cocok untuk PSV
PSSI Rilis Daftar Pemain Timnas Indonesia U-20 untuk Piala Asia U-20 2025: Jens Raven Jadi Ujung Tombak
Jelang Piala Asia U-20 2025, Indra Sjafri Ucapkan Terima Kasih kepada Klub atas Kerja Sama yang Baik
Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Pemerintah di Hari Ultah
Fungsi Kapak Persegi: Alat Multifungsi Zaman Prasejarah Neolitikum