Kemlu: Belasan WNI Tertahan di Kamboja Kembali Lusa

16 warga Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, diduga disandera seorang bos judi di Kamboja.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 27 Mei 2015, 17:33 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2015, 17:33 WIB
Saat 'Elegi untuk TKI' Jadi Diskusi
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal dalam diskusi 'Elegi untuk TKI' di Jakarta, Sabtu (18/4/2015). Diskusi tersebut membahas tentang ribuan TKI yang tengah terjerat masalah hukum di luar negeri. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 16 warga negara Indonesia (WNI) diduga disandera bos judi di Kamboja. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan, sebagian besar dari mereka segera kembali ke Tanah Air.

"13 WNI telah selesai dan lepas dari pemeriksaan Polisi," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Bantaun Hukum Indonesia Kemlu Lalu Muhamad Iqbal kepada Liputan6.com, Rabu (27/5/2015).

"Menurut rencana (para WNI) akan pulang lusa," imbuh dia.

Saat ini, kata Iqbal, tiket pemulangan mereka tengah diurus. Penanganan tersebut diupayakan oleh keluarga masing-masing-masing WNI.

Sementara sisanya belum bisa dipastikan kapan kembali. Karena, masih diperiksa pihak berwenang Kamboja.

Sebelumnya, dari keterangan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Z Pandra Arsyad ada 16 warga Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, yang diduga disandera seorang bos judi di Kamboja.

Mereka ditahan sebagai jaminan lantaran seorang pria berinisial JS yang membawa mereka ke Kamboja dituding melarikan uang perusahaan judi di sana.

Kejadian berawal saat 16 warga Kabupaten Kepulauan Meranti itu dibawa JS ke Kamboja pada Maret 2015. Mereka berangkat dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau ke Singapura, lalu melanjutkan ke Kamboja.

Sebulan bekerja di perusahaan judi yang terletak di pedalaman Kamboja, warga Meranti tersebut merasa tidak betah dan ingin pulang ke Indonesia. Karena JS diduga melarikan uang Rp 2,1 miliar dari perusahaan judi, 16 warga Meranti yang bekerja di perusahaan tersebut sampai saat ini tidak diizinkan pulang. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya