Nasir PKS: Agar Publik Percaya, Kabereskrim Harus Serahkan LHKPN

Apalagi, lanjut Nasir, Budi Waseso saat ini memegang jabatan penting yang tugasnya adalah memberantas kasus kriminalitas.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 30 Mei 2015, 04:02 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2015, 04:02 WIB
Alasan Bareskrim Batal Tahan Bambang Widjojanto
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso memberikan keterangan pers terkait pembatalan penahanan Bambang Widjojanto (BW), Jakarta Kamis (23/4/2015). BW tak jadi ditahan karena bersikap kooperatif oleh penyidik. (LIputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Budi Waseso hingga kini belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil pun mendorong sang Jenderal bintang 3 itu segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Jika tidak, menurutnya, baik Budi Waseso atau pun Polri secara kelembagaan akan semakin sulit mendapat kepercayaan dari publik.

"Dari sisi kepatuhan dan tentu saja sebagai pejabat publik, harusnya Budi Waseso bisa memberikan kepercayaan kepada masyarakat," kata Nasir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/5/2015).
‎
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, memang tidak ada sanksi yang bisa diberikan ke seorang pejabat negara apabila tak melaporkan harta kekayaan. Namun, akan lebih baik jika Budi segera membuat LHKPN dan menyerahkannya ke KPK.

Apalagi, lanjut Nasir, Budi Waseso saat ini memegang jabatan penting yang tugasnya adalah memberantas kasus kriminalitas. Budi juga memiliki pangkat yang tinggi, yakni Komisaris Jenderal bintang tiga.

"Lebih baik kalau beliau segera melaporkan harta kekayaannya," ujar Nasir.

Terkait permintaan Budi Waseso agar KPK lah yang menyelidiki sendiri harta kekayaannya, Nasir menganggap hal tersebut tidak bisa dilakukan. "Kalau KPK yang menyelidiki itu sudah harus ada unsur kriminalitas," tandas Nasir.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya