Ahok Minta Polisi Usut Anggota Dewan 'Pengguna Jasa' Artis SB

Ahok meminta agar ‎pihak berwajib mengusut dugaan tersebut.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 03 Jun 2015, 13:43 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2015, 13:43 WIB
Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara mucikari Rabbi Abbas, Pieter Ell, mengungkapkan ada anggota parlemen yang memakai jasa artis berinisial SB. Hal tersebut dinilai sebagai pelanggaran etika dewan.

Karena itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta agar ‎pihak berwajib mengusut dugaan tersebut. Polisi, kata dia, harus mengungkap identitas anggota dewan tersebut.

"Anggota dewan yang mana? Itu melanggar etika dong," kata Ahok, di Balai Kota Jakarta, Rabu (3/6/2015).

‎SB merupakan salah satu artis yang menjadi 'bawahan' Rabbi dalam bisnis prostitusi. Tarif yang diterapkan agar 'konsumen' bisa menggunakan jasa SB mencapai Rp 50 juta.

Bisnis prostitusi membuat Rabbi mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Dia ditangkap di sebuah hotel berbintang di kawasan Jakarta Selatan pada awal Mei.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 296 dan 506 KUHP tentang Perbuatan Pelacuran Wanita. RA terancam hukuman kurungan 1 tahun 4 bulan. Artis berinisial AA dan TM yang diduga terlibat prostitusi pun telah diperiksa kepolisian sebagai saksi. (Bob/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya