Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kembali menyidik kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus dugaan penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (PT TPPI) pada 2008 hingga 2011.
Pada kesempatan kali ini, Bareskrim memeriksa keterangan Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam penjualan kondensat. Dalam keterangannya, Sri Mulyani menyebut PT TPPI tidak mempunyai kekuatan finansial, tetapi tetap mendapat persetujuan mengolah kondensat.
"Nota dinas yang disusun Kemenkeu berdasarkan kajian, PT TPPI memang dalam kondisi keuangan tidak baik," ujar Sri Mulyani usai menjalani pemeriksaan Bareskrim di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2015).
Sri Mulyani pun menceritakan, ada rapat yang dilakukan dalam rangka penyelamatan PT TPPI pada 21 Mei 2008, di mana saat itu dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK.
"Ada rapat yang dilakukan bersama Wapres JK waktu itu pada 21 Mei 2008, yang secara jelas membahas soal Petrokimia Tuban. Di dalam pembahasan yang saya nggak hadir, dilakukan pembahasan soal menyelamatkan TPPI dengan menunjuk Pertamina memberikan kondensat ke PT TPPI," ujar Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, hal ini dilakukan karena PT TPPI asetnya yang dimiliki sebagian oleh negara bisa dimanfaatkan. Sehingga bagaimana agar pemerintah bisa menjaga kepentingan negara dan memaksimalkan aset negara itu.
"PT TPPI itu dimiliki (asetnya) sebagian oleh negara, BP Migas dan Pertamina milik negara, maka Kemenkeu dalam suratnya menetapkan tata laksana transaksi keuangan antar unsur milik negara tersebut. Tujuannya menjaga kepentingan negara," lanjut Sri.
Kewajiban kondensat yang dimiliki pemerintah, kata Sri Mulyani, harus dibayar lunas. Karena itu kedua pengadaan BBM dalam negeri yakni BP Migas dan PT Pertamina dilakukan melalui tata kelola yang diatur dalam undang-undang.
"Ketiga aset negara inilah (bagaimana kinerjanya) bisa dimaksimalkan. Dalam hal ini, termasuk PT TPPI yang memang sebagian besar dimiliki oleh negara," lanjut Sri.
SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI pada 2009, diduga tidak menjalankan proses sesuai ketentuan.
Sehingga menyalahi aturan keputusan kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-S0 tentang pedoman tata kerja penunjukan penjual minyak mentah/kondensat bagian negara dan keputusan kepala BPMIGAS KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang pembentukan tim penunjukan penjual minyak mentah.
Kasus ini melanggar ketentuan pada Pasal 2 dan pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU No 15 Tahun 2015 tentang tindak pidana pencucian uang, sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003.
Akibat kasus penjualan kondensat tersebut, taksiran kerugian negara kurang lebih US 156.000.000 atau sekitar Rp 2 triliun. (Rmn/Rej)
Sri Mulyani: PT TPPI Tak Punya Dana Kelola Kondensat
Dalam keterangannya, Sri Mulyani menyebut PT TPPI tidak mempunyai kekuatan finansial, tetapi tetap mendapat persetujuan mengolah kondensat.
diperbarui 09 Jun 2015, 02:48 WIBDiterbitkan 09 Jun 2015, 02:48 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil China Masters 2024: Sabar/Reza Tembus Final
Jakarta Dental Exhibition International (JADE) Sukses Kenalkan Inovasi Teknologi Kedokteran Gigi di Indonesia
Dapatkan Link Live Streaming Liga Italia Serie A AC Milan vs Juventus, Segera Tayang di Vidio
Hasil Liga Italia: Inter Milan Gilas Hellas Verona
Melihat Dampak Asap Rokok terhadap Kesuburan Sperma
Deklarasi Dukungan, GRIB Jaya Siap Menangkan RIDO Satu Putaran di Jakarta
Pesohor Ardhan Leemy Ajak Anak Muda Belajar Bisnis Properti, Sorot Bakti ke Orang Tua dan Keberkahan
Menteri Rosan Paparkan Peluang Investasi Sektor Prioritas Indonesia di Hadapan 150 Pelaku Usaha Terkemuka Inggris
Jelang Pilkada 2024, Elektabilitas Alfian-Agati Tertinggi di Pilbup Kapuas
Indonesia Dukung Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu, Bagaimana G7?
Panitia Pilkada Rohul Diajari Gunakan Aplikasi Sirekap Hitung Hasil Pemungutan Suara
Kampanye Akbar Hari Terakhir, Khofifah-Emil Dardak Sebut Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara