Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kembali mengusut kasus dugaan korupsi yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (PT TPPI) pada 2008 hingga 2011.
Kini giliran Bareskrim memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan untuk mengetahui kapasitasnya dalam penjualan kondensat ke PT TPPI itu.
Sri Mulyani yang diperiksa sejak pukul 12.00 WIB dan berakhir pukul 20. 15 WIB itu enggan menjelaskan alasan dirinya tidak diperiksa di Bareskrim Polri dan lebih memilih di bekas kantornya.
"Kalau itu tanya saja kepada penyidik Mabes Polri," ucap Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2015).
Tak puas, para awak media pun kembali menanyakan kembali terkait pemeriksaan di Kantor Kemenkeu atas permintaan dirinya. Lagi-lagi Sri Mulyani memberikan jawaban yang sama.
"Itu dia, tanya saja ke penyidik," tutur Sri Mulyani sembari tersenyum.
Sri Mulyani diperiksa penyidik Bareskrim sebagai saksi, atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas (SKK Migas), dan PT TPPI dengan perkara awal korupsi. Adapun materi pemeriksaan yaitu terkait surat yang dikeluarkan Kemenkeu pada saat Sri menjadi menteri.
"Soal surat yang diluncurkan Kemenkeu pada saat beliau jadi menteri, tentang tata cara pembayaran kondensat yang dikelola BP Migas (SKK Migas) ke TPPI," beber Kepala Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Simanjuntak.
Penyidik Bareskrim sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan Sri Mulyani di Bareskrim Polri pada 10 Juni 2015 atau besok lusa. Viktor menepis bila penyidik mengistimewakan Sri Mulyani.
"Tadinya kita tunggu di sini, kemudian Kemenkeu menelepon, beliau (Sri Mulyani) ada kegiatan di Kemenkeu hari ini, dimohon diperiksa di Kemenkeu," ucap Victor. (Ans/Rmn)
Tak Diperiksa di Bareskrim, Ini Jawaban Sri Mulyani
Bareskrim memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengetahui kapasitasnya dalam penjualan kondensat ke PT TPPI.
diperbarui 08 Jun 2015, 22:44 WIBDiterbitkan 08 Jun 2015, 22:44 WIB
Bareskrim memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengetahui kapasitasnya dalam penjualan kondesat ke PT TPPI.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Arti Vacation dan Perbedaannya dengan Holiday
Kondisi Paus Fransiskus Stabil Pasca Dirawat Karena Bronkitis
Sekjen PKS Catat 3 Poin Dukung Kebijakan Pemerintah di Tingkat DPRD
Mau Telur Dadar Lebih Garing? Ini Trik Agar Keriting dan Tetap Sehat
Cristiano Ronaldo Berkunjung ke NTT, Ada Apa?
Kenali 5 Tanda Kamu Memiliki Main Character Syndrome, Jangan Jadi Orang yang Sok Penting
Kota Wisata di Portugal Ancam Denda Rp40,6 Juta Jika Berbikini di Luar Area Pantai dan Kolam Renang
Rumah Sakit JIH Solo Buka Lowongan Kerja, Simak Posisi dan Persyaratannya
6 Fakta Kim Sae Ron Meninggal di Usia 24 Tahun, Sempat Ganti Nama dan Siap Buka Kafe
Arti Casual: Memahami Gaya Santai yang Trendi
Tidak Puas Patrick Dorgu, Manchester United Bidik Bintang Muda Barcelona
Tak Melulu Makanan, Berikut Oleh-Oleh Khas Sumatera Barat yang Wajib Dibawa Pulang