Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kembali mengusut kasus dugaan korupsi yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (PT TPPI) pada 2008 hingga 2011.
Kini giliran Bareskrim memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan untuk mengetahui kapasitasnya dalam penjualan kondensat ke PT TPPI itu.
Sri Mulyani yang diperiksa sejak pukul 12.00 WIB dan berakhir pukul 20. 15 WIB itu enggan menjelaskan alasan dirinya tidak diperiksa di Bareskrim Polri dan lebih memilih di bekas kantornya.
"Kalau itu tanya saja kepada penyidik Mabes Polri," ucap Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2015).
Tak puas, para awak media pun kembali menanyakan kembali terkait pemeriksaan di Kantor Kemenkeu atas permintaan dirinya. Lagi-lagi Sri Mulyani memberikan jawaban yang sama.
"Itu dia, tanya saja ke penyidik," tutur Sri Mulyani sembari tersenyum.
Sri Mulyani diperiksa penyidik Bareskrim sebagai saksi, atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas (SKK Migas), dan PT TPPI dengan perkara awal korupsi. Adapun materi pemeriksaan yaitu terkait surat yang dikeluarkan Kemenkeu pada saat Sri menjadi menteri.
"Soal surat yang diluncurkan Kemenkeu pada saat beliau jadi menteri, tentang tata cara pembayaran kondensat yang dikelola BP Migas (SKK Migas) ke TPPI," beber Kepala Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Simanjuntak.
Penyidik Bareskrim sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan Sri Mulyani di Bareskrim Polri pada 10 Juni 2015 atau besok lusa. Viktor menepis bila penyidik mengistimewakan Sri Mulyani.
"Tadinya kita tunggu di sini, kemudian Kemenkeu menelepon, beliau (Sri Mulyani) ada kegiatan di Kemenkeu hari ini, dimohon diperiksa di Kemenkeu," ucap Victor. (Ans/Rmn)
Tak Diperiksa di Bareskrim, Ini Jawaban Sri Mulyani
Bareskrim memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengetahui kapasitasnya dalam penjualan kondensat ke PT TPPI.
diperbarui 08 Jun 2015, 22:44 WIBDiterbitkan 08 Jun 2015, 22:44 WIB
Bareskrim memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengetahui kapasitasnya dalam penjualan kondesat ke PT TPPI.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Potret Jonas Rivanno Ajak Asmirandah dan Chloe Naik Bukit, Family Man
Cuaca Besok Sabtu 9 November 2024: Jakarta Pagi hingga Siang Berawan Tebal, Malam Sebagian Hujan
Kebakaran Hutan California Meluas, Perintah Evakuasi Puluhan Ribu Warga Dikeluarkan
Delta Electronics Indonesia Berupaya Dorong Percepatan Ekosistem Kendaraan Listrik
Putus Cinta, 4 Zodiak Ini Jadikan Makanan untuk Menghilangkan Kesedihan
BUMN ini Pernah Kena Sengketa, Kini Jadi Kebanggaan Pemerintah
Wisatawan Kini Bisa Borong Udara Segar Danau Como Italia Kalengan Sebagai Oleh-oleh
Kemenangan Trump di Pilpres AS 2024 Jadi Kemunduran Signifikan bagi Aksi Iklim
Perkembangan Teknologi Turunkan Risiko Alami Disabilitas Fisik Pasca Operasi Penyakit Tulang Belakang
Lupakan Frenkie de Jong, Manchester United Malah Naksir Gelandang Berbakat Barcelona
Daya Tarik Sea World Ancol, Destinasi Berlibur Menarik untuk Keluarga
Rezky Aditya Rugi Banyak Akibat Wenny Ariani Laporkan Dugaan Penelantaran Anak, Ogah Lapor Balik