Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kembali mengusut kasus dugaan korupsi yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (PT TPPI) pada 2008 hingga 2011.
Kini giliran Bareskrim memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan untuk mengetahui kapasitasnya dalam penjualan kondensat ke PT TPPI itu.
Sri Mulyani yang diperiksa sejak pukul 12.00 WIB dan berakhir pukul 20. 15 WIB itu enggan menjelaskan alasan dirinya tidak diperiksa di Bareskrim Polri dan lebih memilih di bekas kantornya.
"Kalau itu tanya saja kepada penyidik Mabes Polri," ucap Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2015).
Tak puas, para awak media pun kembali menanyakan kembali terkait pemeriksaan di Kantor Kemenkeu atas permintaan dirinya. Lagi-lagi Sri Mulyani memberikan jawaban yang sama.
"Itu dia, tanya saja ke penyidik," tutur Sri Mulyani sembari tersenyum.
Sri Mulyani diperiksa penyidik Bareskrim sebagai saksi, atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas (SKK Migas), dan PT TPPI dengan perkara awal korupsi. Adapun materi pemeriksaan yaitu terkait surat yang dikeluarkan Kemenkeu pada saat Sri menjadi menteri.
"Soal surat yang diluncurkan Kemenkeu pada saat beliau jadi menteri, tentang tata cara pembayaran kondensat yang dikelola BP Migas (SKK Migas) ke TPPI," beber Kepala Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Simanjuntak.
Penyidik Bareskrim sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan Sri Mulyani di Bareskrim Polri pada 10 Juni 2015 atau besok lusa. Viktor menepis bila penyidik mengistimewakan Sri Mulyani.
"Tadinya kita tunggu di sini, kemudian Kemenkeu menelepon, beliau (Sri Mulyani) ada kegiatan di Kemenkeu hari ini, dimohon diperiksa di Kemenkeu," ucap Victor. (Ans/Rmn)
Tak Diperiksa di Bareskrim, Ini Jawaban Sri Mulyani
Bareskrim memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengetahui kapasitasnya dalam penjualan kondensat ke PT TPPI.
diperbarui 08 Jun 2015, 22:44 WIBDiterbitkan 08 Jun 2015, 22:44 WIB
Bareskrim memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengetahui kapasitasnya dalam penjualan kondesat ke PT TPPI.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cuaca Besok Kamis 26 Desember 2024: Jabodetabek Diprediksi Berawan Pagi hingga Malam Hari
Mengupas Tuntas Penyakit Hipertensi Bisa Dikendalikan Tapi Apa Bisa Disembuhkan?
Kisruh Politik Korea Selatan: Oposisi Tunda Keputusan untuk Memakzulkan Presiden Sementara
25 Link Twibbon Natal 2024 Gratis untuk Dibagikan ke Medsos
Jalanan di Bandung Macet Parah, Aa Gym Turun Tangan Ikut Atur Lalu Lintas
Cuaca Hari Ini Rabu 25 Desember 2024: Hujan Turun di Sejumlah Daerah di Hari Natal
Top 3: Honorer yang Tak Lolos Seleksi PPPK Bakal Diangkat Jadi Pegawai Paruh Waktu
Hasil Tes DNA, Polisi Pastikan Bayi Meninggal di RS Islam Cempaka Putih Tak Tertukar
Apple Kembangkan Bel Pintu Pintar, Bisa Buka Kunci dengan Face ID?
Serba-serbi Ornamen Natal yang Populer
Kaleidoskop 2024: Sejarah Baru Indonesia di Olimpiade 2024, Paralimpiade 2024 dan Balap Motor
Apa Saja yang Dilarang Kolesterol? Hindari Makanan Ini Saat Natal Agar Tetap Sehat