Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah pernyataan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amin Sunaryadi, terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus penjualan kondensat SKK Migas --dulu BP Migas-- dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Sri Mulyani mengatakan, selama ini Amin menyatakan dirinya menunjuk langsung proses penjualan kondensat bagian negara yang dilakukan BP Migas kepada TPPI.
"Saya ingin meluruskan pernyataan Pak Amin Sunaryadi, yang menyebutkan bahwa seolah-olah Menteri Keuangan melakukan penunjukan langsung," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (8/6/2015).
Menurut Sri Mulyani, surat yang dikeluarkan pihaknya kala itu adalah mengenai tata laksana pembayaran penjualan kondensat, antara SKK Migas dengan TPPI, bukan soal penunjukan langsung TPPI.
"Surat Menteri Keuangan mengenai tata laksana dan itu berdasarkan fungsi kewenangan Menteri Keuangan, sebagai bendahara negara yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) Keuangan Negara maupun UU perbendaharaan negara," kata dia.
Untuk meluruskan hal ini, Sri Mulyani juga menyatakan dirinya telah bertemu Kepala SKK Migas tersebut. Amin pun sudah mengaku salah, terkait penyataannya tersebut.
"Saya ingin tegaskan bahwa surat Menteri Keuangan, dan ini sudah saya lakukan pertemuan dengan saudara Amin Sunaryadi untuk mendapatkan klarifikasi. Dan beliau mengatakan bahwa itu adalah kesalahan statement," tandas Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi, atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas (SKK Migas), dan PT TPPI dengan perkara awal korupsi. Adapun materi pemeriksaan yaitu terkait surat yang dikeluarkan Kemenkeu pada saat Sri menjadi menteri.
Penyidik Bareskrim sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan Sri Mulyani di Bareskrim Polri pada 10 Juni 2015 atau besok lusa, namun lebih cepat dari jadwal tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Simanjuntak menepis bila penyidik mengistimewakan Sri Mulyani. Hal itu menyusul pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Kementerian Keuangan, bukan di Mabes Polri. (Rmn/Rej)
Bantahan Sri Mulyani terkait Tudingan Kepala SKK Migas
Menurut Sri Mulyani, surat yang dikeluarkan pihaknya kala itu adalah mengenai tata laksana pembayaran penjualan kondensat.
diperbarui 09 Jun 2015, 02:23 WIBDiterbitkan 09 Jun 2015, 02:23 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Relawan Prabowo Dukung Isran Noor, Kode IKN Lanjut?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 23 November 2024
Melihat Desa Kecil di NTB yang Membangkitkan Harapan Hutan Bakau
Pertama di Asia, Hotel Berkonsep Storytelling Resmi Dibuka di Jakarta
Survei PUSKAPI, Banyak Warga Musi Banyuasin Belum Tahu Ada Pilkada Sumsel 2024
Waktu Terbaik Sholat Taubat, Lengkap dengan Bacaan Dzikir dan Doanya
Maruarar Sirait: Jokowi dan Prabowo Hanya Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
Jelajah Keunikan dan Pesona Pulau Tikus Bengkulu
Galaksi Hantu NGC 4535 Contoh Sempurna Galaksi Spiral di Alam Semesta
Kemenag Gorontalo Lambat Cairkan Tukin P3K, Mahasiswa Ikut Protes
Cara agar Terkoneksi dengan Allah saat Sholat, Ini Kuncinya Kata UAH
Deretan WAGs Pemain Diaspora Timnas Indonesia, Mulai Atlet hingga Model Internasional