Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah pernyataan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amin Sunaryadi, terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus penjualan kondensat SKK Migas --dulu BP Migas-- dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Sri Mulyani mengatakan, selama ini Amin menyatakan dirinya menunjuk langsung proses penjualan kondensat bagian negara yang dilakukan BP Migas kepada TPPI.
"Saya ingin meluruskan pernyataan Pak Amin Sunaryadi, yang menyebutkan bahwa seolah-olah Menteri Keuangan melakukan penunjukan langsung," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (8/6/2015).
Menurut Sri Mulyani, surat yang dikeluarkan pihaknya kala itu adalah mengenai tata laksana pembayaran penjualan kondensat, antara SKK Migas dengan TPPI, bukan soal penunjukan langsung TPPI.
"Surat Menteri Keuangan mengenai tata laksana dan itu berdasarkan fungsi kewenangan Menteri Keuangan, sebagai bendahara negara yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) Keuangan Negara maupun UU perbendaharaan negara," kata dia.
Untuk meluruskan hal ini, Sri Mulyani juga menyatakan dirinya telah bertemu Kepala SKK Migas tersebut. Amin pun sudah mengaku salah, terkait penyataannya tersebut.
"Saya ingin tegaskan bahwa surat Menteri Keuangan, dan ini sudah saya lakukan pertemuan dengan saudara Amin Sunaryadi untuk mendapatkan klarifikasi. Dan beliau mengatakan bahwa itu adalah kesalahan statement," tandas Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi, atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas (SKK Migas), dan PT TPPI dengan perkara awal korupsi. Adapun materi pemeriksaan yaitu terkait surat yang dikeluarkan Kemenkeu pada saat Sri menjadi menteri.
Penyidik Bareskrim sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan Sri Mulyani di Bareskrim Polri pada 10 Juni 2015 atau besok lusa, namun lebih cepat dari jadwal tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Simanjuntak menepis bila penyidik mengistimewakan Sri Mulyani. Hal itu menyusul pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Kementerian Keuangan, bukan di Mabes Polri. (Rmn/Rej)
Bantahan Sri Mulyani terkait Tudingan Kepala SKK Migas
Menurut Sri Mulyani, surat yang dikeluarkan pihaknya kala itu adalah mengenai tata laksana pembayaran penjualan kondensat.
Diperbarui 09 Jun 2015, 02:23 WIBDiterbitkan 09 Jun 2015, 02:23 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pesawat American Airlines ke India Dialihkan ke Italia Akibat Ancaman Bom, Mendarat Dikawal 2 Jet Tempur
Mbappe Dapat Peringatan: Kepemilikan Klub di Caen Kacau, Klub Terancam Bangkrut!
Demi Moore Menang SAG Awards 2025 Lewat The Substance, Pidatonya Soal Masa Kecil Bikin Haru
Honda Target Bisa Jual 10 sampai 11 Ribu Unit per Bulan di Bali, Ini Model Jagoannya
Duel Maut di Klub Malam Tanjungpinang, 1 Orang Personel TNI Tewas
Kalahkan Man City, Liverpool Buktikan bahwa Bermain Bertahan Juga Bisa Menang
20 Kegiatan di Bulan Ramadhan yang Penuh Berkah dan Panen Pahala
Arne Slot Ungkap Rahasia Kemenangan Liverpool atas Man City di Etihad Stadium
Danantara Diresmikan Prabowo, Ini Problematika Bagi Ekonomi Indonesia
Kenduren Wonosalam, 2.025 Buah Durian Diperebutkan Secara Gratis
MK Perintahkan Pilkada Pasaman Diulang, Cawabup Anggit Kurniawan Tidak Jujur Status Eks Napi
Sejumlah Pengusaha Hadiri Peluncuran Danantara di Istana, Boy Thohir hingga Chairul Tanjung