Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah pernyataan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amin Sunaryadi, terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus penjualan kondensat SKK Migas --dulu BP Migas-- dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Sri Mulyani mengatakan, selama ini Amin menyatakan dirinya menunjuk langsung proses penjualan kondensat bagian negara yang dilakukan BP Migas kepada TPPI.
"Saya ingin meluruskan pernyataan Pak Amin Sunaryadi, yang menyebutkan bahwa seolah-olah Menteri Keuangan melakukan penunjukan langsung," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (8/6/2015).
Menurut Sri Mulyani, surat yang dikeluarkan pihaknya kala itu adalah mengenai tata laksana pembayaran penjualan kondensat, antara SKK Migas dengan TPPI, bukan soal penunjukan langsung TPPI.
"Surat Menteri Keuangan mengenai tata laksana dan itu berdasarkan fungsi kewenangan Menteri Keuangan, sebagai bendahara negara yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) Keuangan Negara maupun UU perbendaharaan negara," kata dia.
Untuk meluruskan hal ini, Sri Mulyani juga menyatakan dirinya telah bertemu Kepala SKK Migas tersebut. Amin pun sudah mengaku salah, terkait penyataannya tersebut.
"Saya ingin tegaskan bahwa surat Menteri Keuangan, dan ini sudah saya lakukan pertemuan dengan saudara Amin Sunaryadi untuk mendapatkan klarifikasi. Dan beliau mengatakan bahwa itu adalah kesalahan statement," tandas Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi, atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas (SKK Migas), dan PT TPPI dengan perkara awal korupsi. Adapun materi pemeriksaan yaitu terkait surat yang dikeluarkan Kemenkeu pada saat Sri menjadi menteri.
Penyidik Bareskrim sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan Sri Mulyani di Bareskrim Polri pada 10 Juni 2015 atau besok lusa, namun lebih cepat dari jadwal tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Simanjuntak menepis bila penyidik mengistimewakan Sri Mulyani. Hal itu menyusul pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Kementerian Keuangan, bukan di Mabes Polri. (Rmn/Rej)
Bantahan Sri Mulyani terkait Tudingan Kepala SKK Migas
Menurut Sri Mulyani, surat yang dikeluarkan pihaknya kala itu adalah mengenai tata laksana pembayaran penjualan kondensat.
diperbarui 09 Jun 2015, 02:23 WIBDiterbitkan 09 Jun 2015, 02:23 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Israel Minta Diplomatnya Dorong Penetapan Houthi Sebagai Organisasi Teroris
Buntut Skandal Hamili Moon Gabi, Jung Woo Sung Dinobatkan Sebagai Aktor Korea Berperilaku Terburuk 2024 Versi Sanddalki Awards
Deretan Aksi Cagub Kalah Pilkada Ini Cuma Hoaks, Ada yang Curhat sampai Nangis
Polisi Bakal Hentikan Proses Penyidikan Kasus Bayi Tertukar di RS Islam Cempaka Putih
Masa Depan Alexander-Arnold di Persimpangan, Liverpool Masih Galau Soal Penggantinya
Meramal Harga Emas 2025, Makin Mahal atau Lebih Murah?
Docang Cirebon, Rekomendasi Kuliner Tradisional Gurih Segar saat Menikmati Libur Nataru
Linkin Park Ungkap Saran Terburuk yang Diterima di Fase Awal Karier Mereka
Stop Minder, Ini 5 Tips Fashion Hijab untuk Wanita Gemuk agar Modis dan Tambah Percaya Diri
Memahami Tujuan Hidup Manusia: Perspektif Spiritual dan Praktis
7 Selebriti Tanah Air yang Melahirkan di 2024, Nikita Willy Paling Terbaru
Prabowo: Selamat Natal, Wujudkan Indonesia Rukun dan Sejahtera