Liputan6.com, Jakarta - Pihak pengacara terdakwa Christopher Daniel Sjarief, pengemudi Mitsubishi Outlander maut yang menewaskan 4 korban di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta Selatan akan mendatangkan ahli narkotika di persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 16 Juni 2015.
Sebab, ada keterangan yang berbeda antara Christopher dengan temannya yang menjadi saksi yaitu Ali Reza dalam persidangan. Christopher menyebut Ali memberinya potongan kertas yaitu narkoba Lysergic acid diethylamide (LSD) yang kemudian ia makan sebelum nonton di mal Pasific Place.
Namun, Ali Reza yang juga pemilik mobil Outlander yang dikendarai Christopher saat kecelakaan maut itu membantah memberikan LSD kepada temannya itu.
"Kita akan hadirkan untuk tanyakan apakah itu yang dibilang tadi benar apa tidak. Mereka yang paham soal itu," ujar pengacara Christopher, MM Samosir usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Juni 2015.
Didatangkannya ahli narkotika itu bukan hanya untuk membuktikan kertas yang masuk dalam mulut kliennya LSD atau bukan. Tetapi juga untuk membuktikan apakah tes urine yang dilakukan pada kliennya sudah sesuai prosedur atau belum. Mengingat jeda antara waktu pemakaian dengan tes urine cukup lama.
"Karena dia pakai jam 4 sore, tabrakan jam 8 malam di hari yang sama. Baru diperiksa tes urinnya menjelang subuh kata Christopher. Semua negatif hasilnya, tapi apakah itu proseduralnya benar pakai jam 4 baru dites subuh apakah bisa habis atau bagaimana kami akan tanyakan," terang MM Samosir.
Kasus kecelakaan yang menewaskan 4 orang ini telah membawa Christopher mendekam di dalam tahanan. Namun, pada Selasa 5 Mei 2015, Ketua Majelis Hakim Made Sutisna mengalihkan hukuman Christopher dari tahanan penjara menjadi tahanan kota sampai 31 Juli 2015. (Mvi/Ado)
Christopher Outlander Maut Akan Hadirkan Ahli Narkotika di Sidang
Kedatangan ahli narkotika juga untuk membuktikan apakah tes urine yang dilakukan pada Christopher sudah sesuai prosedur atau belum.
Diperbarui 12 Jun 2015, 06:38 WIBDiterbitkan 12 Jun 2015, 06:38 WIB
Christopher Daniel (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/6/2015). Agenda Sidang mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU dan menghadirkan rekan terdakwa sebagai saksi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal AIDS: Pengertian, Indikasi, dan Cara Efektif Mengenali Gejalanya
160 Ucapan Selamat Lebaran Idul Fitri 1446 H atau 2025
Potret Lawas Artis Indonesia yang Sering Jadi Antagonis, Ibu Aliando Bikin Pangling
6 Jembatan Putus di Puncak, Pemkab Bogor Segera Bangun Jembatan Bailey
Bahaya Hipotermia: Mengenali Gejala, Pencegahan, dan Penanganan
Mana yang Lebih Efektif untuk Menurunkan Berat Badan, Protein Nabati atau Hewani?
Resep Babi Kecap Simpel, Perpaduan Cita Rasa Manis dan Gurih yang Lezat
Tips Jaga Kesehatan, Cegah Diabetes Saat Puasa Ramadan
Puasa Cara Ampuh Turunkan Kolesterol dan Asam Urat, Mitos atau Fakta?
Arti Mimpi Makan Bersama Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Catat Tanggalnya!
Nubia Bagi-Bagi Tiket Mudik Gratis Pulang-Pergi, Begini Cara Mendapatkannya