Liputan6.com, Jakarta - Pihak pengacara terdakwa Christopher Daniel Sjarief, pengemudi Mitsubishi Outlander maut yang menewaskan 4 korban di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta Selatan akan mendatangkan ahli narkotika di persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 16 Juni 2015.
Sebab, ada keterangan yang berbeda antara Christopher dengan temannya yang menjadi saksi yaitu Ali Reza dalam persidangan. Christopher menyebut Ali memberinya potongan kertas yaitu narkoba Lysergic acid diethylamide (LSD) yang kemudian ia makan sebelum nonton di mal Pasific Place.
Namun, Ali Reza yang juga pemilik mobil Outlander yang dikendarai Christopher saat kecelakaan maut itu membantah memberikan LSD kepada temannya itu.
"Kita akan hadirkan untuk tanyakan apakah itu yang dibilang tadi benar apa tidak. Mereka yang paham soal itu," ujar pengacara Christopher, MM Samosir usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Juni 2015.
Didatangkannya ahli narkotika itu bukan hanya untuk membuktikan kertas yang masuk dalam mulut kliennya LSD atau bukan. Tetapi juga untuk membuktikan apakah tes urine yang dilakukan pada kliennya sudah sesuai prosedur atau belum. Mengingat jeda antara waktu pemakaian dengan tes urine cukup lama.
"Karena dia pakai jam 4 sore, tabrakan jam 8 malam di hari yang sama. Baru diperiksa tes urinnya menjelang subuh kata Christopher. Semua negatif hasilnya, tapi apakah itu proseduralnya benar pakai jam 4 baru dites subuh apakah bisa habis atau bagaimana kami akan tanyakan," terang MM Samosir.
Kasus kecelakaan yang menewaskan 4 orang ini telah membawa Christopher mendekam di dalam tahanan. Namun, pada Selasa 5 Mei 2015, Ketua Majelis Hakim Made Sutisna mengalihkan hukuman Christopher dari tahanan penjara menjadi tahanan kota sampai 31 Juli 2015. (Mvi/Ado)
Christopher Outlander Maut Akan Hadirkan Ahli Narkotika di Sidang
Kedatangan ahli narkotika juga untuk membuktikan apakah tes urine yang dilakukan pada Christopher sudah sesuai prosedur atau belum.
diperbarui 12 Jun 2015, 06:38 WIBDiterbitkan 12 Jun 2015, 06:38 WIB
Christopher Daniel (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/6/2015). Agenda Sidang mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU dan menghadirkan rekan terdakwa sebagai saksi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perbedaan Kambing dan Domba: Panduan Lengkap untuk Membedakan Kedua Hewan Ternak
Apa Saja Dampak Negatif dari Globalisasi yang Perlu Diwaspadai?
Kementerian PPMI Jemput 197 PMI Dideportasi dari Arab Saudi
Harga Emas Anjlok 1% Usai Cetak Rekor Tertinggi Pekan Lalu
UMKM dan Pengelola Kantin Disarankan Dilibatkan dalam Program Makan Bergizi Gratis
Samsung Galaxy A36 Bakal Hadir dengan Fast Charging 45W, Makin
Jika Amalan dapat Mendatangkan Rezeki, Kenapa Banyak Ahli Ibadah yang Miskin? Begini Kata UAS
Fungsi Perimetrium: Peran Penting Lapisan Terluar Rahim
Apa Itu Geografi: Pengertian, Ruang Lingkup, dan Cabang Ilmunya
Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP, 2 Anggota Polda Metro Kembali Disanksi Demosi 8 Tahun
Apa Nama Ibukota Kosta Rika: Mengenal San José dan Fakta Menariknya
Perbedaan Tepung Tapioka dan Tepung Terigu: Panduan Lengkap untuk Memahami Karakteristik dan Penggunaannya