Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto (BW) mencabut gugatan praperadilannya. Pencabutan ini merupakan yang ketiga kali dilakukan BW di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim Made Sutrisna yang mempimpin sidang gugatan praperadilan BW mengabulkan pencabutan itu. Hakim Made meminta agar tim pengacara BW mengajukan pencabutan dengan alasan dan melalui surat tertulis.
"Di daftar kami berarti sudah 3 kali dicabut ya. Karena ini hak dari pemohon, maka pengadilan mengabulkan untuk mencabut. Tinggal dilengkapi suratnya," ujar hakim tunggal Made Sutrisna di PN Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
Namun pencabutan ini dikritik oleh tim termohon dari kepolisian. Mereka menyatakan keberatan atas pencabutan ketiga kalinya gugatan praperadilan yang diajukan BW. Kepolisian meminta agar hal seperti ini dijadikan catatan.
"Sudah 3 kali pencabutan, kami kira dari termohon hal ini perlu dicatat yang mulia, agar kedepannya kita tidak seperti dipermainkan begini. Kalau permohonan sudah masuk bisa dijalankan sidangnya," kata Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri Brigjen Pol Ricky HP Sitohang, dalam sidang perdana yang digelar hari ini.
Karena dicabut, sidang yang berjalan sejak pukul 10.00 WIB berjalan singkat. Hanya berlangsung sampai 1 jam. Dalam praperadilannya, BW menjadikan Kepala Polri, Kepala Bareskrim Mabes Polri, dan Jaksa Agung sebagai pihak tergugat. (Sun/Mut)
Bambang Widjojanto Cabut Gugatan Praperadilan Ketiga Kalinya
Pencabutan ini dikritik oleh tim termohon dari kepolisian. Mereka menyatakan keberatan atas pencabutan ketiga kalinya itu.
diperbarui 15 Jun 2015, 11:56 WIBDiterbitkan 15 Jun 2015, 11:56 WIB
Wakil Ketua KPK non aktif, Bambang Widjojanto menghadiri sidang uji materi UU Komisi KPK di Gedung MK, Jakarta (10/6/2015). Bambang ditetapkan tersangka atas kasus mengarahkan kesaksian palsu, Juni 2010 silam. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pro Kontra Pemulangan Reynhard Sinaga, Menko Yusril: Tugas Negara Beda dengan Sikap Pribadi
Arti Mimpi Positif Hamil: Pertanda Baik atau Buruk?
Menilik Strategi Alex Pastoor di Timnas Indonesia: Membangun Kemenangan dengan Bertahan dan Menyerang
Apa Arti Sakinah Mawaddah Warahmah: Pahami Konsep Pernikahan Ideal dalam Islam
AIA Indonesia Punya Bos Baru, Harsya Prasetyo Jadi Presiden Direktur
Kekerasan Seksual di Mesuji Lampung, Kakek Setubuhi 2 Anak Tetangga Berkali-kali
Stok Penyerang Makin Menipis, Arsenal dalam Situasi Sulit
Survei TRI: 82,2% Masyarakat Puas Kinerja 100 Hari Prabowo, Zulhas Masuk Menteri Terbaik
Atasi Kolesterol Tinggi pada Anak: Panduan Lengkap untuk Orangtua
BRI Terapkan Model Piramida Nasabah untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan
Tahun 2025 Menjadi Puncak Kejayaan Vidio, 100 Original Series Tercapai di Tahun Ini
13 Serangga Tertua di Bumi yang Menakjubkan, Bertahan Selama Jutaan Tahun